Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 7/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka perlu diupayakan peningkatan potensi sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya berupa pajak daerah;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka mendukung percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan daya saing daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pajak daerah serta adanya perubahan beberapa tarif pajak daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor
2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, maka perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 6 Tahun 1983;
UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kebupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (2) huruf e dan ayat (3) Pasal 19 diubah; 3. Ketentuan Pasal 55 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGAT PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar, diperlukan rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan untuk melaksakanan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Unit Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
UU No 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 1 Tahun 2020
Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kedudukan dan susunan organisasi;
b. tugas, fungsi, dan tata hubungan kerja; dan c. tata kerja.
RSUD Srengat merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus. RSUD Srengat sebagaimana dimaksud memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku
a. Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Hubungan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Srengat (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2020 Nomor 1/E); dan
b. Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Unit Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Srengat Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 20/E),
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 8/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu yang dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa untuk mengakomodir kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 3 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permenpan RB No 15 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 5 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 5/A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I;
2. Ketentuan Lampiran II;
3. Ketentuan Lampiran III;
4. Ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perluditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana
Desa (ADD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur danditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi JawaTimur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan PertanggungJawaban
Transfer
ke
Daerah dan Dana
Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2016.
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; alokasi dana desa (ADD) ; tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana desa (ADD); maksud dan tujuan ; pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ; penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; mekanisme penyaluran dan pencairan ; institusi pengelola alokasi dana desa ; pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; pemantauan dan pengawasan ; perubahan penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar
Tahun 2015 serta Keputusan Bupati Blitar Nomor
188/142/409,012/KPTS/2014 tentang Penetapan Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, SD, dan SMP di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021/2022 serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU NO 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 18 Tahun 2016;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk/acuan PPDB pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Daerah.
PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.
Pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, dan SMP menggunakan jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan d. prestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKOLAH RAMAH ANAK KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, dibutuhkan acuan bagi pemangku kepentingan termasuk anak untuk mengembangkan Sekolah ramah Anak sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa pelaksanaan Sekolah Ramah Anak perlu adanya dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Blitar Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2/D);
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, prinsip dan tujuan sebagai petunjuk/ acuan penyelenggaraan program untuk mewujudkan SRA;
3. Penyelenggaraan SRA;
4. Hak dan Kewajiban SRA;
5. Pengawasan, evaluasi dan pembinaan;
6. Pembiayaan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar,
maka perlu ditunjang dana pembiayaan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk
Dana Desa (DD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu dialokasikan Dana Desa (DD) yang diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blitar.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 2015 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016;
7. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Memperhatikan :
1.
2.
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 018/SD/MDPDTT/I/2015
Tanggal 28 Januari 2015 Perihal :
Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi;
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 022/50/MDPDTT/I/2015
Tanggal 30 Januari 2015 Perihal :
Prioritas Belanja Dana Desa yang bersumber dari APBN;
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dana desa ; tata cara perhitungan dan pembagian dana desa (DD) ; maksud dan tujuan ; penetapan rincian dana desa ; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa ; prioritas penggunaan dana desa ; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa ; sanksi penundaan dan pengurangan dana desa ; pemantauan dan pengawasan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat