Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Sutojayan Tahun 2023 - 2043; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri atas: a. tujuan penataan wilayah perencaaan; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan e. peraturan zonasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat