Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023

RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SUTOJAYAN TAHUN 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Sutojayan Tahun 2023 - 2043; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri atas: a. tujuan penataan wilayah perencaaan; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan e. peraturan zonasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SUTOJAYAN TAHUN 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
03 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2023
Tanggal Berlaku
03 Februari 2023
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 8/E
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan