Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2023

TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan_ Penyaluran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran_ Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023; berisi ketentuan terkait penatausahaan dana ADD dan besaran alokasi per desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2023
Tanggal Berlaku
11 Februari 2023
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 11/E
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan