Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN yang Bersumber dari APBD Kab. Blitar TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU NO 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK No 42/PMK.05/2021;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Blitar No 8 Tahun 2021;
Pemerintah Daerah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur sipil negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Blitar dilarang menerima hadiah atau pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau/pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Blitar Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 54 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang Gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan Gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 10/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 4 Tahun 2019;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016.
Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapru. tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2014 Nomor 3/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 9/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, SD, dan SMP di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021/2022 serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Blitar Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU NO 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 18 Tahun 2016;
Permendikbud No 22 Tahun 2016;
Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2017;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 10 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk/acuan PPDB pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022 di Daerah.
PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan.
Pendaftaran PPDB jenjang TK, SD, dan SMP menggunakan jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan d. prestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 8/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu yang dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa untuk mengakomodir kondisi tertentu sebagaimana dimaksud, Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 3 Tahun 2018;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permenpan RB No 15 Tahun 2019;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 17/PMK.07/2021;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 5 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 5/A), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I;
2. Ketentuan Lampiran II;
3. Ketentuan Lampiran III;
4. Ketentuan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 7/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah· diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 73 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 86 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 86/E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar yang perlu diupayakan percepatan pelunasannya;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diadakan lomba percepatan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuruan besaran baku ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 T ahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar perlu disesuaikan
dan dicabut;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 70 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 22 Tahun 2020.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mendorong intensifikasi dan percepatan pelunasan PBB-P2;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi aparatur/petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi
a. peserta Lomba;
b. klasifikasi Lomba;
c. ketentuan penilaian;
d. hadiah Lomba;
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 11/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 10/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 5/A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nfrmor 77 Tahun 2-02-0 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, "Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah";
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88
Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 109 Tahun 2000;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 3 Tahun 2007;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Permendagri No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 23 Tahun 2008;
Perda Kab. Blitar No 8 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 88 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/ A), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I;
2. Lampiran II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja tidak terduga;
b. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga perlu menyusun pedoman pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU NO 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2005;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 69 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 84 Tahun 2020.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kriteria Belanja Tidak Terduga;
b. pengelola Belanja Tidak Terduga;
c. penganggaran Belanja Tidak Terduga;
d. pelaksanaan dan penatausahaan;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga;
f. tim verifikasi Belanja Tidak Terduga; dan g. pemonitoran dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor
19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017
Nomor 39/E ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KELOLA DAN PEMBERDAYAAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja
Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa; 6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Blitar.
Mengatur mengenai penataan, pengelolaan dan pemberdayaan LKD dan
LKK di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
42 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat