Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka .perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan, dan/atau sengketa lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Blitar bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Sengketa Lingkungan Hidup Di Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 02 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1 /E);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Obyek pengaduan;
3. Tata Cara Pengelolaan Pengaduan;
4. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
5. Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan ta.ta kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan dan sekaligus untuk menjabarkan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, dipandang perlu menyusun Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu se bagaimana menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
Tujuan dari pedoman umum penanganan benturan kepentingan ini adalah :
1. Menyediakan kerangka acuan bagi instansi pemerintah untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
2. Menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tan pa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan.
3. Mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara.
4. Menegakkan integritas.
5. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa tuberkulosis merupakan salah satu permasalahan global dalam kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan menjadi penyebab kematian utama penyakit infeksi di Indonesia, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terpadu, efektif, tepat sasaran, dan berkesinambungan serta melibatkan semua pihak terkait;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan tuberkulosis melalui upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Blitar Tahun 2019-2024;
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lemaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 16/ A);
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Blitar Tahun 2020 - 2024 berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengembangan program penanggulangan TBC daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja penanggulangan TBC di Kabupaten Blitar;
c. media internalisasi program atau kegiatan ke dalam program atau kegiatan perangkat daerah yang terkait; dan
d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan penanggulangan TBC.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019-2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penerimaan peserta
didik baru dalam ujian nasional serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi manajemen pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
b. bahwa tata eara sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak• Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan berasaskan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019-2020 di Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas- dan Sekolah Menengah Kejuruan;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai petunjuk / acuan penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2019-2020 di Kabupaten Blitar;
3. Persyaratan Calon Peserta Didik;
4. Jalur Pendaftaran PPDB;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan basil evaluasi pelaksanaan tugas dan koordinasi, maka Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar perlu diubah/ disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar ;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 52/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf a , huruf b, huruf d, ayat (5) huruf c, ayat (8) diubah;
2. Ketentuan Pasal 92 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f, serta ayat (6) huruf a diubah;
3. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, dan huruf f, serta ayat (6) huruf a, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA DAN PEMBERIAN HADIAH PERCEPATAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kegairahan kerja dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan perlu diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan PBB-P2
Kabupaten Blitar;
b. bahwa Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan PBB-P2 yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Hadiah Percepatan Pelunasan PBB-P2 Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti/dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud diberlakukan bagi Kecamatan dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKOLAH RAMAH ANAK KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak, dibutuhkan acuan bagi pemangku kepentingan termasuk anak untuk mengembangkan Sekolah ramah Anak sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu indikator Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa pelaksanaan Sekolah Ramah Anak perlu adanya dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Blitar Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2/D);
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, prinsip dan tujuan sebagai petunjuk/ acuan penyelenggaraan program untuk mewujudkan SRA;
3. Penyelenggaraan SRA;
4. Hak dan Kewajiban SRA;
5. Pengawasan, evaluasi dan pembinaan;
6. Pembiayaan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan penerapan standar akuntansi berbasis akrual, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sehingga perlu diganti/ dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar;
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 16/A);
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tanggal 1 Januari 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCEGAHAN DAN PERKAWINAN USIA ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, Pemerintah Daerah, serta masyarakat; b. bahwa perkawinan usia anak akan berakibat buruk pada kesehatan ibu dan anak, psikologi anak, memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumberdaya manusia, sehingga dipandang perlu upaya penanganan dan pencegahan dalam rangka perlindungan anak.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Mengatur antara lain tentang:
a. program dan kegiatan sebagai upaya pencegahan dan penanganan Perkawinan Usia Anak; b. penguatan kelembagaan yang responsif terhadap tindakan Perkawinan Usia Anak; c. pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan Perkawinan Usia Anak, dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat; d. pengaduan jika ada indikasi Perkawinan Usia Anak; e. kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang berpsektif anak; f. monitoring dan evaluasi secara periodik; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar;
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan;
Pemberian Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja;
Pemberian Dana Desa bertujuan untuk :
a. mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat Desa,
Desa, dan
pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya;
b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagimasyarakatdesa;dan
d. mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat