Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2019

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja; Pemberian Dana Desa bertujuan untuk : a. mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat Desa, Desa, dan pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya; b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagimasyarakatdesa;dan d. mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI KABUPATEN BLITAR TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan