Pemberian Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja; Pemberian Dana Desa bertujuan untuk : a. mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan masyarakat Desa, Desa, dan pelaksanaan pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya; b. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; c. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagimasyarakatdesa;dan d. mendayagunakan swadaya dan gotong-royong masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat