Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2019

RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 - 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Blitar Tahun 2020 - 2024 berfungsi sebagai: a. instrumen kebijakan pengembangan program penanggulangan TBC daerah jangka menengah; b. rencana peningkatan kinerja penanggulangan TBC di Kabupaten Blitar; c. media internalisasi program atau kegiatan ke dalam program atau kegiatan perangkat daerah yang terkait; dan d. acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan penanggulangan TBC.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2019 tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS KABUPATEN BLITAR TAHUN 2020 - 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
04 April 2019
Tanggal Pengundangan
04 April 2019
Tanggal Berlaku
04 April 2019
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 16
Subjek
KESEHATAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan