Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, prinsip dan tujuan sebagai petunjuk/ acuan penyelenggaraan program untuk mewujudkan SRA; 3. Penyelenggaraan SRA; 4. Hak dan Kewajiban SRA; 5. Pengawasan, evaluasi dan pembinaan; 6. Pembiayaan; 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat