Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 9/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa
Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran
4286);
Negara
Republik Indonesia Nomor
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210); Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang
Undang
Nomor
Pembentukan
12
Tahun
Peraturan
2011
tentang
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
2023
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang
Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan
dan
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017
tentang
Pengelompokan
Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018
tentang
Tata
Cara
Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban
Penggunaan
Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 799);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021
2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2021 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 61);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor
4/E,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 67);
28. Peraturan Bupati Blitar Nomor 143 Tahun 2022
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 143/E);
1. a. Lampiran I
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut
kelompok
dan
jenis
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2. b. Lampiran II
3. c. Lampiran III
Ringkasan APBD yang diklasifikasi
menurut urusan pemerintahan daerah
dan organisasi;
Rincian
APBD
pemerintahan
program,
menurut
daerah,
kegiatan,
sub
urusan
organisasi,
kegiatan,
kelompok, jenis pendapatan, belanja,
dan pembiayaan;
4. d. Lampiran IV
Rekapitulasi belanja dan kesesuaian
menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program, kegiatan, dan
subkegiatan beserta indikator dan
target kinerjanya;
5. e. Lampiran V
6. f. Lampiran VI
7. g. Lampiran VII
Rekapitulasi belanja daerah untuk
keselarasan dan keterpaduan urusan
pemerintahan daerah dan fungsi dalam
kerangka pengelolaan keuangan negara;
Rekapitulasi belanja untuk pemenuhan
SPM;
Sinkronisasi
program
pada
RPJMD/RPD dengan rancangan APBD;
8. h. Lampiran VIII
9. i. Lampiran IX
10.
j. Lampiran X
11.
k. Lampiran XI
12.
l. Lampiran XII
13.
m.Lampiran XIII
14.
n. Lampiran XIV
15.
o. Lampiran XV
16.
p. Lampiran XVI
Sinkronisasi program, kegiatan dan
subkegiatan
pada
rencana
kerja
Pemerintah Daerah dan PPAS dengan
rancangan APBD;
Sinkronisasi program prioritas dan
kegiatan prioritas nasional dengan
program prioritas daerah;
Daftar jumlah pegawai per golongan
dan per jabatan;
Daftar piutang daerah;
Daftar penyertaan modal daerah dan
investasi daerah lainnya;
Daftar perkiraan penambahan dan
pengurangan aset tetap daerah dan aset
lain-lain ;
Daftar sub kegiatan tahun jamak;
Daftar dana cadangan; dan
Daftar pinjaman daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1311
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 3/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/714/PERDA_NO_3_TH_2023.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa guna meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu dilakukan penataan dan perbaikan tata kelola organisasi sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Blitar Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor
68);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. SPI, Komite Audit dan komite lainnya;
c. kepegawaian;
d. asuransi dan dana pensiun;
e. asosiasi;
f. tahun buku, Rencana Bisnis dan RKA Perumda;
g. operasional;
h. Tarif Air Minum;
1. kerja sama dan pengadaan barang dan jasa;
J. hak dan kewajiban;
k. pengembangan dan inovasi;
l. sistem informasi
m. peran serta masyarakat;
m. pembinaan dan pengawasan; dan
o. pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 2/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/713/PERDA_NO_2_TH_2023.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, diperlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dengan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan;
b. bahwa adanya perkembangan ekonomi yang pesat di daerah dengan sendirinya mendorong pertumbuhan penyelenggaraan reklame sebagai media pemasaran produk kegiatan ekonomi sehingga diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan reklame dengan mengimplementasikan nilai-nilai etika, estetika dan budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta situasi dan kondisi yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Ruang lingkup Penyelenggaraan Reklame pada Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis Reklame;
b. Penyelenggaraan Reklame;
c. perizinan;
d. sistem informasi Reklame Daerah;
e. pembinaan, pengawasan, penertiban;
f. hak dan kewajiban; dan
g. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 1/E ; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/712/PERDA_NO_1_TH_2023.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian daerah diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengembangan potensi perekonomian melalui kegiatan aneka usaha di Kabupaten Blitar perlu diwadahi dalam badan usaha milik daerah agar dapat didayagunakan dalam rangka memenuhi hajat hidup masyarakat Kabupaten Blitar serta daya saing daerah;
c. bahwa Perusahaan Daerah Savitri Indah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah "Savitri Indah", perlu dilakukan peningkatan kegiatan usaha;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk badan usaha Perusahaan Daerah Savitri Indah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka Usaha Kabupaten Blitar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan . Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6385);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 155);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 12/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 37);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 7/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 68);
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. SPI, Komite Audit dan komite lainnya;
d. Pegawai;
e. tahun buku dan perencanaan;
f. operasional;
g. kerja sama;
h. anak perusahaan;
i. pembinaan dan pengawasan;
J. pembubaran; dan
k. kepailitan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 29/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Blitar
Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Blitar, disebutkan bahwa
Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik
Rokok sebagai Sasaran dan Kriteria Penerima
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Blitar
Nomor 140 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Blitar Nomor 71 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Langsung Tonai yang Bersumber dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Blitar,
disebutkan bahwa selain Buruh Tani Tembakau
dan/atau Buruh Pabrik Rokok sebagai Sasaran
dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tonai
yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau terdapat Penambahan Kriteria
yaitu Buruh Pabrik Rokok yang Terkena
Pemutusan Hubungan Kerja;
c. berdasarkan Surat Sekretariat Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor
050/18.329/201.1/2022 tanggal 14 September
2022 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian
BLT yang Bersumber DBHCHT, terdapat
penambahan sasaran dan kriteria penerima
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
sehingga Peraturan Bupati Blitar Nomor 71
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Kabupaten Blitar perlu diubah dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8
Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 150 Tahun 2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 28 Tahun 2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor Tahun
2023
Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang
Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 28/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunjang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
perlu membentuk unit pelaksana teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 20 Peraturan Bupati Blitar Nomor
97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Blitar, ketentuan lebih lanjut
mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian
tugas dan fungsi unit pelaksana teknis diatur dengan
Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor 13/E) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 64
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Uraian Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar (Berita
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 64/E) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 27/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunJang pada Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Blitar perlu membentuk unit pelaksana
teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 13 Peraturan Bupati Blitar Nomor
98 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Blitar, ketentuan lebih lanjut
mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian
tugas dan fungsi unit pelaksana teknis diatur dengan
Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Laboratorium Kesehatan
Daerah dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 26/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMBENIHAN IKAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunJang pada Dinas Petemakan dan Perikanan
Pemerintah Kabupaten Blitar perlu membentuk unit
pelaksana teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 12 Peraturan Bupati Blitar Nomor
106 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar,
ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembenihan Ikan pada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pembenihan Ikan pada
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Pembenihan lkan dalam
Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 24/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunjang pada Dinas Peternakan dan Perikanan
Pemerintah Kabupaten Blitar perlu membentuk unit
pelaksana teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 12 Peraturan Bupati Blitar Nomor
106 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar,
ketentuan lebih lanjut mengena1 nomenklatur,
susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan
pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 106 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan
pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten
Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Pusat Kesehatan Hewan
dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 23/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
kegiatan teknis operasional dan/atau teknis
penunjang pada Dinas Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Blitar perlu membentuk unit pelaksana
teknis;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan Pasal 13 Peraturan Bupati Blitar Nomor
98 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Blitar, ketentuan lebih lanjut
mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian
tugas dan fungsi unit pelaksana teknis diatur dengan
Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022 ; Peraturan Bupati Blitar Nomor 98 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; susunan organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai pembentukan UPT Instalasi Farmasi dalam
Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi,
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2018 Nomor 13/E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan, Uraian Tugas dan
Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat