Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 28 Tahun 2023

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar; meliputi: ketentuan umum; pembentukan; kedudukan; struktur organisasi; tugas; tata kerja; kelompok jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 28 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 28/D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan