pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu - perubahan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2022/6, LL KAB. BURU : 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. maka dipandang perlu menyesuaikan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu di Kabupaten Buru. Dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penanganan protokol kesehatan untuk mencegah aktifitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Penjelasan 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Penjabarn Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa terdapat pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Tahun Anggaran 2020 yang melampaui Tahun Anggaran akibat keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada Tahun Anggaran 2020 dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a peraturan bupati ini harus dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pelaksana pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pelaksanaan dan penatausahaan belanja yang melampaui tahun anggaran dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan perubahan terhadap Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Undang–Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Maluku Nomor Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2021; Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
Lampiran 785 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BURU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksan akan ketentuan pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2O14 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, periu, menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018. Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara merata di Kabupaten Buru, Alokasi Afirmasi dan Alokasi yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 17 THN 2003; UU NO. 1 THN 2004; UU NO. 15 THN 2004; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 58 THN 2005; PP NO. 71 THN 2010; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PP NO. 60 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir PP NO. 8 THN 2016; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 THN 2011; PERMENDAGRI NO. 113 THN 2014; PERMENDESPDTT NO. 19 THN 2017; PERMENKEU NO. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKEU NO. 225/PMK.07/2017; PERMENKEU NO. 199/PMK.07/2017; PERDAKABBURU NO. 12 THN 2015; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 11 THN 2017; PERBUPBURU NO. 105 THN 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Alokasi, Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pelaporan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
Lampiran 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa serta mempermudah
penerapan dan pemberian dana perlu diatur dalam Pedoman Umum Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buru. Pengaturan Alokasi Dana Desa
dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap desa di Kabupaten Buru yang
menerima dan membelanjakan Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 05
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang
selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang berasal dari APBD Kabupaten
Buru ya;rrg diserahkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima
oleh masing-masing Desa adalah Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal
(ADDM
).
Besarnya A,lokasi Dana Desa Minimal
(ADDM
) yang diterima oleh masing-
masing Desa adalah jumlah Pagu Anggaran ADD Kabupaten dibagi dengan
jumlah seluruh Desa Se-Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa
(ADD)
yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 20l4
sebesar Rp. 4.100.000.000,- (Empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 desa, masing-masing desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Penggunaan Alokasi Dana Desa
terbagi menjadi 2 yaitu untuk penyelenggaran Pemerintahan sebesar 30% dari
total Alokasi Dana Desa dan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 03
Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Buru Tahun anggaran 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2018/6, TLD. NO. 2018/6, LL KABUPATEN BURU : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2aL4 tentang Desa sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4T Tatrun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 82 THN 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 66 THN 2017; PERMENDAGRI NO. 83 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 84 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 44 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa dan tindakan Penyidikan, Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31).
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2017-2022 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 22 Tahun 2017, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahun. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ruang lingkup, sistematika penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maksud RKPD Tahun 2020, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9526 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu mencabut Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU No. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 THN 2000; UU No. 33 THN 2004; UU No. 28 THN 2009; UU No. 12 THN 2011; UU No. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 THN 2015; PP No. 18 THN 2016; PERMENDAGRI No. 80 THN 2015; PERDAKABBURU No. 03 THN 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidka berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisjensi dan efektifitas pelaksanaan tuqas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian
dan perdagangan sesuai pasal 7 ayat (1) Point f Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008, perlu
membentuk Unit Peiaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas perindustrian dan Perdangan Kabupaten Buru.
Pembentukan Unit Petaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustdan dan Perdagangan Kabupaten Buru dimaksudkan untuk mempedancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas perindustrian dan
Pedagangan di wilayah Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peratuan Bupati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sebagajmana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana
lelah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahuf 2000; Undang-Undang
Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2005; Pefaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomof 04 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Petaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Perindustdan dan Perdagangan Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu di keloia dan di
manfaatkan bagi produksi pertanian sehingga diperlukan penetapan dan pengawasan
dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru untuk kebutuhan Pertanian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, perlu ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Buru; Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang
Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor
pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR .130/11/2014; Peraturan
Gubernur Maluku Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor
07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan
Bupati Buru Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Buru Tahun 2015
dengan menetapkan batasah istilah yang digunakan dalam pengaturannya, serta
mekanisme dan tata cara penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Online Single Submission (OSS)
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 349 dan pasal 350 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 213 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha. Dalam rangka percepatan dan peningkatan Penanaman Modal dan berusaha, perlu menerapkan Penyelenggaraan Perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 124 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Online Single Submission (OSS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat