Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Ijin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Cara Penghitungan Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Masa dan Saat Retribusi Terutang; 10. Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kedaluwarsa; 16. Pemeriksaan; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat