Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI SEWA LAHAN BALAI BENIH MAKO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menyesuaikan Tarif Retribusi Sewa Lahan Balai Benih Mako. Potensi penerimaan Retribusi sewa Lahan Balai Benih Mako merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang cukup memadai untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Peraturan Bupati tentang Retribusi Sewa Lahan Balai Benih Mako.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang subyek dan wajib retribusi; golongan dan cara mengukur tingkat penggunaan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya; wilayah pemungutan; masa retribusi saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah; tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; kadaluarsa penagihan; dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD. NO. 2017/09, TLD. NO. 2017/09, LL KABUPATEN BURU:16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk rniskin dan meningkatkan kesejahtefaan rakyatuntuk memenuhi amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan merupakan rnasalah yang bersifat multidimensi dan multisektoral dengan beragam karakteristik dan merupakan kondisi yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, dan memerlukan keterpaduan program diantara institusi/Lembaga dan pelaku usaha serta partisipasi masyarakat. Agar upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efesien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, dikuatkan melalui koordinasi, sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta pengutamaan kebijakan penanggulangan kemiskinan maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara pernerintah daerah, pelaku usaha dan seluruh komponen masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asa, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Pembiayaan, Kerjasama, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kabupaten Buru. pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru.
Psal 18 ayat (6) Undang-Undangn Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Buru berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Lampiran 11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan
dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan
Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk
Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Penetapan Tarif
Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 20l3; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada
Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
dalam pengaturannya. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas
pasar berupa halaman/peralatan, los dan atau kios yang khusus disediakan di
Wilayah Pertambangan; Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan
penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta,
Perusahaan Daerah dan BUMN. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas kios. Struktur dan
besar tarif retribusi kios pada wilayah pertambangan adalah sebesar Rp.10.000
per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Agar program dan kegiatan yang didanai dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 dapat dilaksanakan tepat waktu, maka dengan berpedoman pada ketentuan Bab III angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011. Untuk maksud tersebut perlu dilakukan mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2011.
Peraturan Bupati ini merubah Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2018
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BURU KEPADA PERUSAHAAN DAERAH NUSA GELAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. NO. 2018/10, LL KABUPATEN BURU : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru Kepada Perusahaan Daerah Nusa Gelan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah adalah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan Daerah Nusa Gelan telah aktif beroperasi pada salah satu bidang usaha yaitu pengelolaan aset dusun kayu putih milik Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (16) UUD THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 17 THN 2003; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 40 THN 2007; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 58 THN 2005; PERMENDAGRI NO. 13 THN 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 21 THN 2011; PERDAKABBURU NO. 03 THN 2004; PERDAKABBURU NO. 04 THN 2004; PERDAKABBURU NO. 10 THN 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada pada Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buru pada PT. Bank Maluku, Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Burur dan Perusahaan Daerah Nusa Gelang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis jasa perijinan tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Ijin Usaha Perikanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Ijin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Usaha
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaiman diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 821 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran 544 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2022/NO. 10, TLD. 2022, LL KAB. BURU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 112 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, penyempurnaan dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum : Undang–Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaiman diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Namor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaiman diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 821 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran 580 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat