Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Ijin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Pemungutan; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Kedaluwarsa; 15. Pemeriksaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat