RETRIBUSI SEWA LAHAN BALAI BENIH MAKO
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2013/NO.9, LL KAB. BURU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI SEWA LAHAN BALAI BENIH MAKO
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menyesuaikan Tarif Retribusi Sewa Lahan Balai Benih Mako. Potensi penerimaan Retribusi sewa Lahan Balai Benih Mako merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang cukup memadai untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Peraturan Bupati tentang Retribusi Sewa Lahan Balai Benih Mako.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang subyek dan wajib retribusi; golongan dan cara mengukur tingkat penggunaan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya; wilayah pemungutan; masa retribusi saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah; tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; kadaluarsa penagihan; dan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
|