PEMBERIAN NAMA JALAN DAN SARANA UMUM - PEDOMAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. No. 2021/9, LL KAB. BURU : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum mengalami peningkatan yang cukup signifikan di Kabupaten Buru. pengaturan mengenai pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat dalam memberikan nama jalan dan sarana umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru.
- Psal 18 ayat (6) Undang-Undangn Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
|