DANA DESA TA 2020 - TATA CARA PEMBAGIAN - PENETAPAN RINCIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. NO. 2020/9, LL KAB. BURU : 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Buru berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
- Lampiran 11 Hlm.
|