Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 Nomor 96; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023-2043
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No. 26 Th. 27, perlu menetapkan PERDA
- Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Th. 2007 std terakhir dengan Perpu No. 2 Th. 2022; UU No. 33 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan Perpu No. 2 Th. 2022; PP no. 26 Th. 2008 stdd PP No. 13 Th. 2017; PP No. 21 Th. 2021; PP No. 43 Th. 2021; Perpres No. 3 Th. 2016 std terakhir dengan Perpres No. 109 Th. 2020; PP No. 43 Th. 2021; Perpres No. 13 Th. 2012; Perpres No. 18 Th. 2020; Perpres No. 43 Th. 2020; Permendagri No. 115 Th. 2017; Permendagri No. 116 Th. 2017; Permendagri No. 4 Th. 2019; Permen Agraria/Kepala BPN No. 11 Th. 2021; Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Th. 2021; Permen Agraria/ Kepala BPN 24 Th. 2021; Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Th. 2022; Perda Prov. Kepri No. 1 Th. 2017
- PERDA ini mengatur mengenai RTRW yang meliputi ruang lingkup materi dan ruang lingkup wilayah perencanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
- PERDA ini mencabut dan menyatakn tidak berlaku lagi Perda Kab. Kep. Anambas Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemukiman pesisir, diatas laut dan tepi Badan air; peraturan mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif; peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif; peraturan mengenai pemanfaatan ruang
- 183 hal.
|