LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendukung tercapainya Peleggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
b. Bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
c. ; Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatutan pelaporan laporan harta Kekayaan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DI Lngkungan Pemerintah Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 31 Tahun 1999
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Perda No. 13 Tahun 2016
pasal 2
pengisian Formulir LHKPN bagi Pejbat Penyelenggaraan Negara bertujuan untuk mewujudkan Pejabat Penyelenggara Negara yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 140/174/SJ tanggal 16 Januari 2017 tentang penambahan kegiatan program TMMD dari 2 (dua) kali menjadi 3 (tiga) kali dalam satu tahun anggaran dan Surat telegram Pangdam II/Sriwijaya Nomor ST/143/2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang Penyusunan Rensas Program Terpadu TMMD regular 2017 yang semula 2 (dua) kali menjadi 3 (tiga) kali dalam satu tahun anggaran, perlu diadakan penyesuaian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bengkulu Tengah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 109 Tahun 2000
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. PP No. 55 Tahun 2005
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 79 Tahun 2005
13. PP No. 3 Tahun 2007
14. PP No. 38 Tahun 2007
15. Perpres No. 54 Tahun 2010
16. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2017
Pasal 2
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi berjumlah Rp. Sebagai berikut:
1. Pendapatan Rp. 740.780.054.482,00
Belanja Rp. 756.391.054.482,00
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-)
Surplus / (Defisit) ………………………... Rp. (15.611.000.000,00)
2. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp. 15.161.000.000,00
b. Pengeluaran Rp. 1.800.000.000,00
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-)
Pembiayaan Netto Rp. 13.361.000.000,00
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (+)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan Rp. (2.250.000.000,00)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 37 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Untuk kelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Bengkulu Tengah No 04 Tahun 2017 , perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 24 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014;
4. PP No. 58 Tahun 2005;
5. PP No. 18 Tahun 2017;
6. Permendagri No. 62 Tahun 2017;
7. Perda No. 04 Tahun 2017.
Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp13.300.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.100.000,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp8.200.000,00. Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD sebesar Rp10.100.000,00. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah diubah terakhir dengan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan Kemampuan Keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pertimbangan Tanbahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
Mengingat :
1. Pasal 18 Ayat 6 UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2004
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2011
12. Perda Kabupaten Bengkullu tengah No. 13 Tahun 2016
13. Perda No. 01 Tahun 2017
a. Beban kerja,dan/ atau;
b. Tempat bertugas, dan/ atau;
c. Kondisi kerja,dan/atau;
d. Kelengkapan profesi, dan/ atau;
e. Prestasi kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjaaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 55 Tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
12. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2012
13. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 tahun 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.754.141.054.482,00 berubah menjadi Rp.749.568.758.852,00 sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula ……………………………………………………………………. Rp.740.780.054.482,00
b. Bertambah/(berkurang) ………………………….………… Rp. (9.670.512.507,00)
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.731.109.541.975,00
2. Belanja
a. Semula ………………………………………………………..……….. Rp.754.141.054.482,00
b. Bertambah/(berkurang) ……………………………………….. Rp. (4.572.295.630,00)
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Belanja setelah Perubahan ……………………………. Rp.749.568.758.852,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Deficit …………………………………………………………………………. Rp.(18.459.216.877.,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula ………………………………………………………………….. Rp. 15.161.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) ………………………………………... Rp. 5. 348.216.877,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 20.509.216.877,00
b. Pengeluaran
1) Semula …………………………………………………………………. Rp. 1.800.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) ……………………………………….. Rp. 250.000.000,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan ……………………. Rp 2.050.000.000,00
Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan …………….. Rp 18.459.216.877,00
Sisa Lebih dari pembiayaan anggaran setelah
Perubahan …………………………………………………………………. Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 25 Tahun 2017
TATA CARA PENYELENGGARAAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) Perda Kab Bengkulu Tengah No 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas dan pelayanan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan umum.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 38 Tahun 2004;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 22 Tahun 2009;
5. UU No. 28 Tahun 2009;
6. UU No. 12 Tahun 2011;
7. UU No. 23 Tahun 2014;
8. PP No. 41 Tahun 1993;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 38 Tahun 2007;
11. PP No. 69 Tahun 2010;
12. PP No. 79 Tahun 2013;
13. Kemenhub Nomor: KM.4 Tahun 1994;
14. Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96;
15. Perda No. 01 Tahun 2012;
16. Perda No. 11 Tahun 2016;
17. Perda No. 13 Tahun 2016.
Penyelengaraan parkir di tepi jalan umum harus memenuhi persyaratan; Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dilarang dilakukan pada; Penyelenggara parkir di tepi jalan umum wajib; Lokasi penyelenggaraan parkir; Tata cara pemungutan retribusi; Petugas parkir/juru parkir yang sah wajib; Struktur tarif retribusi pelayanan parkir; Tata cara penyetoran, Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
Perbup Nomor 31 Tahun 2012
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2017
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 20 Tahun 2008
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 7 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2008
7. PP No. 17 Tahun 2013
8. Perpres No. 98 Tahun 2014
9. Permendagri RI No. 83 Tahun 2014
Pasal 3
Bupati mendelegasikan kewenangannya Kepada Camat sebagai pelaksana IUMK.
Pasal 4
Camat atas dasar pendelegasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen perizinan di bidang Usaha Mikro Kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 43 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permendagri No. 82 Tahun 2015
9. Perda No. 1 Tahun 2015
10. Perbup Bengkulu Tengah No. 19 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa Baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 38 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN TATA CARA PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, perlu menetapkan pedoman umum tata cara pedoman dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 33 Tahun 2004;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 6 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014;
6. PP No. 58 Tahun 2005;
7. PP No. 79 Tahun 2005;
8. PP No. 38 Tahun 2007;
9. PP No. 43 Tahun 2014;
10. Permendagri No. 46 Tahun 2016.
Ruang lingkup laporan penyelenggaraan pemerintahan desa; Kepala Desa wajib membuat laporan Kepala Desa; Laporan Keuangan BPD; Ruang lingkup LPPD; Muatan Laporan LPPD; Muatan laporan kepala desa; Penyampaian laporan kepala desa; Evaluasi; Informasi LPPD; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 39 Tahun 2017
PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai masih belum dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilaksanakan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 24 Tahun 2008;
3. UU No. 5 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 53 Tahun 2010;
6. PP No. 18 Tahun 2016;
7. PP No. 11 Tahun 2017;
8. Keppres No. 68 Tahun 1995;
9. Permendagri No. 59 Tahun 2008;
10. Pergub Bengkulu No. 03 Tahun 2006;
11. Perda No. 13 Tahun 2016;
12. Perbup No. 26 Tahun 2016.
Hari kerja ditetapkan 5 hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat; Jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari kerja adalah 37 jam 30 menit; Disiplin pegawai harus ditingkatkan; Masing-masing OPD wajib memiliki absensi elektronik (finger print); Pemberian dan besarnya uang makan ASN diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati Bengkulu Tengah; Pelaksanaan 5 hari kerja akan diadakan evaluasi setelah berjalan 1 (satu) tahun; Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perbup No. 24 Tahun 2014
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat