Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi berjumlah Rp. Sebagai berikut: 1. Pendapatan Rp. 740.780.054.482,00 Belanja Rp. 756.391.054.482,00 _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-) Surplus / (Defisit) ………………………... Rp. (15.611.000.000,00) 2. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 15.161.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. 1.800.000.000,00 _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-) Pembiayaan Netto Rp. 13.361.000.000,00 _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (+) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. (2.250.000.000,00)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
18 September 2017
Tanggal Pengundangan
18 September 2017
Tanggal Berlaku
18 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan