Pasal 2 Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 menjadi berjumlah Rp. Sebagai berikut: 1. Pendapatan Rp. 740.780.054.482,00 Belanja Rp. 756.391.054.482,00 _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-) Surplus / (Defisit) ………………………... Rp. (15.611.000.000,00) 2. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 15.161.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. 1.800.000.000,00 _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (-) Pembiayaan Netto Rp. 13.361.000.000,00 _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ (+) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. (2.250.000.000,00)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat