Pasal 2 (1) Kepala Desa berhenti karena : a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena : a. Berakhir masa jabatannya b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa; e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa Baru, atau penghapusan Desa; f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat