TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan pPasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UU tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
6. Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014
7. Perpres No. 97 Tahun 2016
8. Permendagri No. 113 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016
10. Permenkeu No. 49/PMK.07/2016
pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017 dialokasikan secara merata dan keadilan bedasarkan:
a. Alokasi dasar; dan
b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan Jumlah penduduk, angka Kemiskinan,luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2017
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (UPT) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SATUAN PNF SKB) KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF SKB) Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 19 Tahun 2005
8. PP No. 47 Tahun 2008
9. PP No. 48 Tahun 2008
10. PP No. 17 Tahun 2010
11. PP RI No. 18 Tahun 2016
12. Permendikbud RI No. 4 Tahun 2016
13. Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud RI No. 1453 Tahun 2016
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
Pasal 2
1) Alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan nama Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) Kabupaten Bengkulu Tengah.
2) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) dibentuk berdasarkan potensi, karakteristik dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
Mencabut :
Pasal 2 ayat 2a dan Pasal 3-5 Perbup Bengkulu Tengah No. 26 Tahun 2016
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 6 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 43 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Permendagri No. 82 Tahun 2015
9. Perda No. 1 Tahun 2015
10. Perbup Bengkulu Tengah No. 19 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa Baru, atau penghapusan Desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau
g. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2017
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2017-2027
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2027
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Tahun 2012 tentang Pedoman penyusnan Rencana Umum Penanaman Modal dan Rencana Umum penanaman Modal Kabupaten/Kota, perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UUNo. 23 Tahun 2014
7. Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007
8. Perpres No. 16 Tahun 2012
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.9 Tahun 2012
Pasal 2
RUPM Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan Dokumen perencanaan sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun kebijakan terkait dengan kegiatan penanaman Modal untuk mensinergikan operasional seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindh dalam penetapan prioritas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Kabupaten wajib membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa;
b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016
9. Perda No. 01 Tahun 2017
Pasal 3
(1) APB Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2) APB Desa sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
Mencabut :
(1) Perbup No. 25 Tahun 2015
(2) Perbup No. 19 Tahun 2016
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
-dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah
-Laporan harta kekayaan penyelenggara Negara harus dilapor kepada Kemen PANRB
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 TAhun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 24 Tahun 2014
PP No. 53 Tahun2010
Perda Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
-ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah wajib menyampaikan LHKASN kepada MenPANRB
-Mekanisme, TIM Pengelola LHKPN dan LHKASN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendukung tercapainya Peleggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan Komitmen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
b. Bahwa untuk memperkuat Komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan
c. ; Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatutan pelaporan laporan harta Kekayaan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) DI Lngkungan Pemerintah Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 31 Tahun 1999
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Perda No. 13 Tahun 2016
pasal 2
pengisian Formulir LHKPN bagi Pejbat Penyelenggaraan Negara bertujuan untuk mewujudkan Pejabat Penyelenggara Negara yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi Nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah terakhir kali dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan diteapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bawa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 7 Tahun 1977
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
12. Perda No. 01 Tahun 2017
Pasal 3
Tujuan pemberian TPP adalah untuk :
a. Meningkatkan kinerja pegawai;
b. Meningkatkan kualitas pelayanan;
c. Meningkatkan kesejahteraan pegawai; dan
d. Meningkatkan disiplin pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2017
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjaaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 55 Tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
12. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2012
13. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 tahun 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.754.141.054.482,00 berubah menjadi Rp.749.568.758.852,00 sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula ……………………………………………………………………. Rp.740.780.054.482,00
b. Bertambah/(berkurang) ………………………….………… Rp. (9.670.512.507,00)
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.731.109.541.975,00
2. Belanja
a. Semula ………………………………………………………..……….. Rp.754.141.054.482,00
b. Bertambah/(berkurang) ……………………………………….. Rp. (4.572.295.630,00)
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Belanja setelah Perubahan ……………………………. Rp.749.568.758.852,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Deficit …………………………………………………………………………. Rp.(18.459.216.877.,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula ………………………………………………………………….. Rp. 15.161.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) ………………………………………... Rp. 5. 348.216.877,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 20.509.216.877,00
b. Pengeluaran
1) Semula …………………………………………………………………. Rp. 1.800.000.000,00
2) Bertambah/(berkurang) ……………………………………….. Rp. 250.000.000,00
- - - - - - - - - - - - - - - (+)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan ……………………. Rp 2.050.000.000,00
Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan …………….. Rp 18.459.216.877,00
Sisa Lebih dari pembiayaan anggaran setelah
Perubahan …………………………………………………………………. Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 135 Tahun 2000
7. PP No. 91 Tahun 2010
8. Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 26 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dihapus;
4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1(satu) Pasal Tambahan, yaitu Pasal 17A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat