pasal 2 Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017 dialokasikan secara merata dan keadilan bedasarkan: a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan Jumlah penduduk, angka Kemiskinan,luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat