LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- -dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari KKN dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah
-Laporan harta kekayaan penyelenggara Negara harus dilapor kepada Kemen PANRB
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 31 TAhun 1999
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 24 Tahun 2014
PP No. 53 Tahun2010
Perda Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
- -ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah wajib menyampaikan LHKASN kepada MenPANRB
-Mekanisme, TIM Pengelola LHKPN dan LHKASN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
- 7
|