Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan, Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran - Ganti Uang Persediaan, Batas Waktu Pengajuan SPP-LS dan Batas Waktu Penyetoran Sisa UP bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan besaran Uang Persediaan, Pengajuan SPP-GU, dan batas waktu penyetoran Sisa SPP-UP dan SPP-GU bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 3 Tahun 1999; Permendagri No. 32 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 4 Tahun 2018; Perbup Mahakam Ulu No. 45 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Mekanisme; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama dalam rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Dukungan terhadap Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adanya kewajiban Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Pihak Ketiga yang pekerjaannya telah selesai dan Siltap Aparat Kampung/Desa yang belum terbayar pada Tahun Anggaran 2021. Adanya Belanja OPD yang baru terbentuk pada November 2021 dan belum teranggarkan di APBD Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Telah terjadi perubahan alokasi, penggunaan dalam APBD Kabupaten Mahakam Ulu, yang pertama adalah Perubahan Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler sehingga harus dilakukan penyesuaian pada belanja tersebut. Pada APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan alokasi pada batang tubuh Peraturan Bupati Induk yakni Perubahan pada Belanja. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 34/KM.7/2021; dan Perda Kab. Mahakam Ulu No. 6 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 yang diubah adalah Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2022 diubah.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
PP No. 107 Tahun 2017; PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan PMK No. 225/PMK.07/2017; PMK No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun
2014; Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 16 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 14
Tahun 2017; Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 15 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian Dana Kampung; Bab III Penyaluran Dana Kampung, Bab IV Penggunaan Dana Kampung, Bab V Pelaporan Dana Kampung; Bab VI Sanksi, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2017
ABSTRAK:
PERBUP No.13 Tahun 2015 Pasal 25 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan - kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADK dalam APBK, sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung mengacu pada PERBUP tentang Prioritas penggunaan ADK, perlu ditetapkan PERBUP tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakan Ulu.
UU No.2 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2003; UU No.01 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.06 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.08 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; KEPPRES No.49 Tahun 2001; PERMENDAGRI No.4 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.5 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.35 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.07 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No.01 Tahun 2015
PERMENDES PDTT No.2 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.3 Tahun 2015; PERBUP No.11 Tahun 2015; PERBUP No.3. Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Penggunaan Alokasi Dana Kampung, Program Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Lahan pertanian pangan dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri maka ketersediaan pangan untuk saat ini dan generasi yang akan datang dapat terpenuhi. Oleh karena itu perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU NO. 41 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pembinaan; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Alih Fungsi Lahan; Kerja Sama dan Kemitraan; Pengawasan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Pasal 43 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu.
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 02 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Mahakam Ulu No.16 Tahun 2016; Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun
2004;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia No. 46 tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas Pengelolaan Keuangan Kampung; Bab III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung; Bab IV APBK; Bab V Pengelolaan APBK; Bab Vi Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Priorotas Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2020
ABSTRAK:
Agar penggunaan dana kampung dapat
dilaksanakan secara efisien, transparan, partisipatif, dan
akuntabel perlu dilakukan penetapan prioritas penggunaan
dana kampung untuk membiayai pemberdayaan
masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat dalam
mewujudkan tata kelola kampung yang demokratis dan
berkeadilan sosial
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pedoman Penggunaan ADK, Penetapan Prioritas Penggunaan ADK, Publikasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan ADK di Kabupaten Mahakam
Ulu Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 Nomor
14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No. 22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6) tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Permenkeu Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan PerBup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.06 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.02 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.08 Tahun 2016; PerMendagri No.20 Tahun 2018; PerMenkeu No.222/PMK.07/2020; PerMendes PDTT No.13 Tahun 2020.
Dalam PerBup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah Kampung, Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Kampung ke Setiap Kampung, Penetapan Rincian Dana Kampung, Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Kampung, Prioritas Penggunaan Dana Kampung, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Kampung, Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
67 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. Beberapa ketentuan dalam PERDA No.18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu melakukan penyesuaian; b. dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapatian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA No.18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PERDA No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah Pasal 1 ketentuan angka 5, 12, 20, 21, 22, 23, 35, dan menambahkan angka 36 dan 39; Pasal 4 ayat 2 huruf b; merubah Pasal 10; Pasal 11 ayat 1 menambahkan 1 huruf yakni huruf f, dan diantara ayat 2 dan 3 disisipkan 1 ayat; Pasal 12 pada ayat 1 menambahkan 1 huruf d dan ayat 2 diubah; merubah Pasal 21 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 22 ayat 1 dan menambahkan 1 ayat; merubah Pasal 28 ayat 5; merubah Pasal 29 ayat 3, 4, 5 dan menambahkan huruf f pada ayat 1; merubah Pasal 37 ayat 2, 3, dan 5; meurbah Pasal 48 ayat 1 dan menghapus ayat 2; merubah Pasal 49 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 63 ayat 1 dan 2; merubah pasal 64 ayat 1 dan 5; merubah Pasal 82 ayat 1, 2, dan 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Memenuhi ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 317 ayat (1) tentang PEMDA dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 107 ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. rancangan PERDA tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara PEMDA dengan DPRD pada Tanggal 25 Bulan Agustus Tahun 2021; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD, yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian Pendapat Daerah sebesar Rp 1.088.404.379.001,00, Belanja Daerah sebesar Rp 1.088.404.379.001,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 0,00. Pendapat Daerah bersumber dari Pendapatan Asli dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli direncanakan sebesar Rp 10.760.067.001,00 yang terdiri atas Pajak Daerah (direncanakan sebesar Rp 3.622.500.000,00), Retribusi Daerah (direncanakan sebesar Rp 900.000.000,00), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan (direncanakan sebesar Rp 350.000.000,00), dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah (direncanakan sebesar Rp 5.887.567.001,00). Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1.077.644.312.000,00 yang terdiri atas Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (direncanakan sebesar Rp 979.515.180.000,00), dan Pendapatan Transfer Antar Daerah (direncanakan sebesar Rp 98.129.132.000,00).
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 1.088.404.379.001,00 yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Anggaran Belanja Operasional direncanakan sebesar Rp 719.395.316.197,00 yang terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Anggaran Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 161.390.025.295,00 yang terdiri atas Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Anggaran Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp 68.841.613.909,00 yang terdiri atas Belanja Tidak Terduga. Anggaran Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp 138.777.423.600,00 yang terdiri atas Belanja Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat