kampung - DANA - ALOKASI - PENGGUNAAN - PRIORITAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2022/No.43, BD No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2023.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perbup Mahakam Ulu No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Mahakam Ulu No. 14 Tahun 2020; Perbup Mahakam Ulu No. 42 Tahun 2022
- Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan ADK; Penetapan Prioritas Penggunaan ADK; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 20 hlm.
|