Pedoman - besaran - KAMPUNG - penghasilan tetap - tunjangan - petinggi - sekretaris - perangkat - badan permusyawaratan - operasional pemerintahan - insentif - lembaga - kemasyarakatan - adat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No.44, BD No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Petinggi Kampung, Sekretaris Kampung, Perangkat Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Insentif Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk meningkatkan kesejahteraan, mengoptimalkan kinerja dan pedoman penetapan besaran insentif dan operasional lembaga kemasyarakatan kampung dan lembaga adat kampung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Mahakam Ulu No.16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima; Penganggaran dan Sumber Dana; Besaran Siltap, Tunjangan Petinggi Kampung dan Perangkat Kampung; Besaran Tunjangan dan Operasional BPK; Besaran Ian Insentif LKK dan LAK; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
- Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 5 tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung serta Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 hlm.
|