Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2022

Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Petinggi Kampung, Sekretaris Kampung, Perangkat Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Insentif Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima; Penganggaran dan Sumber Dana; Besaran Siltap, Tunjangan Petinggi Kampung dan Perangkat Kampung; Besaran Tunjangan dan Operasional BPK; Besaran Ian Insentif LKK dan LAK; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Petinggi Kampung, Sekretaris Kampung, Perangkat Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung, Operasional Pemerintahan Kampung, Insentif Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
22 November 2022
Tanggal Pengundangan
22 November 2022
Tanggal Berlaku
22 November 2022
Sumber
BD.2022/No.44, BD No.44
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022. 2. Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2020 tentang Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Besaran Siltap, Tunjangan, Insentif, Operasional Pemerintahan Kampung, Lembaga Kemasyarakatan, dan Lembaga Adat Kampung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan