Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung di
Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2018.
UU No. 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 02 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007 tentang; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun; Permendagri No. 4 Tahun 2004; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 16 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan Rincian ADK; Bab III Penyaluran ADK; Bab IV Penggunaan ADK; Bab V Pelaporan ADK; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu No.38 Tahun 2021 tetang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Annggaran 2022
ABSTRAK:
a. Ketentuan PERMENKEU No.34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama dalam Rangka Penggantian Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas Dukungan terhadap Penanganan Dampak Pandemi Covid-19; b adanya kewajiban Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu terhadap Pihak Ketiga yang pekerjaannya telah selesai dan Siltap Aparat Kampung/Desa yang belum terbayar pada Tahun Anggaran 2021; c. adanya Belanja OPD yang baru terbentuk pada November 2021 dan belum teranggarkan di APBD Tahun 2022; d. ketentuan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 164 ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antr rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan PERBUP tentang Penjabaran APBD; e. terjadinya Perubahan Alokasi, Penggunaan dalam APBD Kabupaten Mahakam Ulu, yang pertama adalah Perubahan Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler sehingga harus dilakukan penyesuaian pada belanja tersebut; f. pada APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan alokasi pada batang tubuh PERBUP Induk yakni Perubahan pada Belanja; g. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d,e, dan f tersebut diatas, perlu menetapkan PERBUP tentang Perubahan Atas PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 38 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENKEU No.34/KM.7/2021; PERDA Mahakam Ulu No.6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan yang diubah : PERBUP No.38 Tahun 2022
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam PP No.43 Tahun 2014 Pasal 131 ayat (1) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan PERMENDAGRI Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu adanya Pedoman Pembangunan Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.02 Tahun 2013; UU No.25 Tahun 2004; UU No.06 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah berberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 2015; PP No.08 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.83 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.46 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.47 Tahun 2016; PERMENDES PDTT No.1 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.2 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.3 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.4 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No.22 Tahun 2016; PERKA LKPP No.13 Tahun 2013; PERBUP No.11 Tahun 2015; PERBUP No.12 Tahun 2015; PERBUP No.13 Tahun 2015; PERBUP No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Kampung, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung, Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Kampung, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
46 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. Dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit realisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun 2019; b. sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan APBD Kab. Mahulu Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp 1.401.171.765.000,00 bertambah sejumlah Rp 137.407.311.364,55 sehingga bertambah menjadi Rp 1.538.579.076.364,55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KEPADA KAMPUNG
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan pasal 98 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kepada kampung dan dalam rangka ketertiban dan kelancaran
pelaksanaan pemberian, penyaluran, penatausahaan dan
pertanggungjawaban bantuan keuangan Pemerintah
Kabupaten Mahakam Ulu kepada Kampung maka perlu disusun peraturan ini
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perbup No.3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.14 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, kebijakan pemberian BKK, sasaran, besaran, dan peruntukan BKK, mekanisme penanggaran BKK, mekanisme pengajuan dana BKK;
pelaksanaan penyaluran dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelengaraan
Pemerintahan Kampung sebagaimana dimaksud pada huruf b diatur
dengan Peraturan Bupati.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2018
BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN - LIMBAH - PENGEndalian - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. Demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat; b. dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PERDA tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Subjek; Objek Pengelolaan dan Pengendalian; Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Sumber Limbah B3 berasal dari rumah tangga dan kagiatan usaha; Jenis Limbah B3 menurut sumbernya adalah limbah B3 dari sumber tidak spesifik, dari sumber spesifik, dan dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi; Karakteristik Limbah B3 adalah mudah meledak, mudah terbakan, bersifat reaktif, beracun,meyebabkan infeksi, bersifat korosif, bersifat karsinogenik; Apabila setelah melalui pengujian limbah memiliki salah satu atau lebih reaksi maka digolongkan ke dalam limbah B3; Wewenang Pemerintah Daerah, PEMDA berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian limbah B3 yang meliputi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, Izin Lokasi Pengelolaan Limbah B3, Pengawasan dan Pembinaan Limbah B3, dan Pengawasan sistem tanggap darurat penanggulangan kecelakaan, pemulihan pencemaran pengelolaan limbah B3. Wewenang dan tanggung jawab atas administrasi perizinan diatas dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sedangkan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup; Pengelolaan; Pengendalian; Penanggulangan dan Pemulihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Penanggulangan Keadaan Darurat; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2021
PERANGKAT DAERAH - SUSUNAN - PEMBENTUKAN - PERDA - PERUBAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2021/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.25 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang DPMPTSP, nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota yaitu DPMPTSP sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. sesuai ketentuan PP No.16 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) tentang Satpol PP, pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan PERDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. sesuai hasil perhitungan variabel urusan pemerntahan bidang keuangan, tipologi BPKAD mengalami peningkatan; d. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.5 Tahun 2017 Pasal 15 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan pemerintahan, nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan kabupaten/kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM sehingga perlu dilakukan penyesuaian; e. sesuai ketentuan PERMENDAGRI No.46 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (2) tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Badan Penanggulan Bencana Daerah, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan PERDA; f. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c,d,e perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Kedua atas PERDA No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.6 Tahun 2021; PERDA No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.9 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada ketentuan huruf d dan e Pasal 3 dalam PERDA No.14 Tahun 2016 diubah sehingga berbunyi Dengan PERDA ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebgai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah merupakan Inspoektorat Tipe B, d. Dinas Daerah, e. Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pengelolaan sumber daya air khususnya air minum di wilayah Kabupaten Mahakan Ulu perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 40 huruf b PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Lambang, Tempat Kedudukan, dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Tahun Buku; RKAP; Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala Kegiatan Perusahaan dan Laporan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba; Pengawasan dan Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF, DAN
OPERASIONAL APARATUR KAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (2),
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 81 ayat (4)
Pera tu ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran
Penghasilan Tetap, Tunjangan, lnsentif dan Operasional
Aparatur Kampung.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Perbup No.3 Tahun 2019; PerbupNo.4 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Dana, Besaran Siltap, Tunjangan, Dan Operasional Petinggi Dan Perangkat Kampung, Besaran Tunjangan Dan Operasional BPK, Besaran Insentif Dan Operasional LKK dan LAK, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Peraturan Bupati Nomor 14
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung di
Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Mahakam
Ulu Tahun 2019 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
pengarusutamaan gender merupakan strategi
yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam pembangunan, perekonomian
rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan upaya pengarusutamaan gender dalam
pembangunan perlu dilaksanakan secara terpadu
dan terkoordinasi oleh pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah sehingga diperlukan landasan
hukum dalam pelaksanaannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Pelaksanaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai RKPD yang responsif Gender diatur
dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pokja PUG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai RAD PUG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf k diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai Focal Point PUG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hurufl diatur dengan Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat