pejabat - pelaksana teknis - kegiatan - PENUNJUKAN DAN PENETAPAN - KRITERIA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/No.7, BD.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan kegeiatan di satuan kerja perangkat daerah, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pejabat pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Pemerintah Daerah telah melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi terhadap jabatan administrasi yaitu jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran BAB I Huruf G angka 10 dan angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan kriteria pertimbangan objektif lainnya dan kriteria penetapan pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional dalam hal tidak terdapat pegawai aparatur sipil negara yang menduduk jabatan struktural. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; dan Perda Kab. Mahulu No. 4 Tahun 2022
- Peraturan Bupati ini berisi Ketentuan Umum, PPTK, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
- 6 hlm.
|