DANA - KAMPUNG - ALOKASI - PENGGUNAAN - PRIORITAS
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA KAMPUNG TAHUN 2024
ABSTRAK: |
- Alokasi dana kampung merupakan salah satu sumber pendapatan kampung yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung sehingga penggunaannya harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Agar penggunaan alokasi dana kampung dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, partisipatif, dan akuntabel perlu dilakukan penetapan prioritas penggunaan alokasi dana kampung untuk membiayai pemberdayaan masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan tata kelola kampung yang demokratis dan berkeadilan sosial. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penggunaan alokasi dana kampung perlu dilakukan penetapan mengenai besaran alokasi untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2024.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 7 Tahun 2020; Perbup Mahakam Ulu No. 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 14 Tahun 2020.
- Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan ADK; Penetapan Prioritas Penggunaan ADK; Publikasi dan Pelaporan; Pembinaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
- 19 hlm.
|