Peraturan Daerah (PERDA) tentang MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan citra dan kekhasan
daerah Kabupaten Mahakam Ulu serta sebagai media
promosi baik di dalam maupun Iuar daerah, maka
perlu menetapkan maskot resmi Kabupaten
Mahakam Ulu yang meiambangkan ciri khas
Kabupaten Mahakam Ulu dan menetapkan HUDOQ sebagai maskot Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Maskot, Makna Maskot, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
Jenis HUDOQ yang digunakan sebagai maskot Kabupaten Mahakam
Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02, TLD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
mempunyai kewajiban melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kerukunan masyarakat dan
melestarikan nilai sosial budaya dan dalam rangka
upaya mewariskan nilai-nilai perjuangan dan budaya
daerah dari satu generasi ke generasi berikutnya,
untuk itu perlu menggali dan meneliti serta
menetapkan Hari Jadi Kabupaten Mahakam Ulu
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun
2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Hari Jadi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peringatan dan perayaan hari jadi
diatur dengan Peraturan Bupati.
6 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, TLB 2019.01/LB 001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab di
Kabupaten Mahakam Ulu perlu diletakkan di dalam
kerangka sistem administrasi negara yang didahului
dengan pengaturan tata cara penggunaan Lambang
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.77
Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Lambang, Arti Lambang, Penggunaan Lambang, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2019.
a. Bentuk, Ukuran dan Isi Naskah Dinas dan Tata Cara Penggunaannya,
diatur dengan Keputusan Bupati.
b. Bentuk, Ukuran dan Isi Kop Naskah Dinas dan Tata Cara
Penggunaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,
diatur dengan Keputusan Bupati.
c. Bentuk dan ukuran Sampul Naskah Dinas dan Tata Cara
Penggunaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,
diatur dengan Keputusan Bupati.
d. kuran Lambang Daerah pada Pakaian Dinas Harian dan Tata Cara
Penggunaannya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,
diatur dengan Keputusan Bupati.
e. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
10 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dalam PERDA Kab. Mahulu No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021; b. sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 264 ayat 5 tentang PEMDA sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 dinyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; c. berdasarkan hasil Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahulu Tahun 2016-2021 direkomendasikan : 1. Perlu segera dilakukan Perubahan RPJMD dengan mengacu pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2016 Pasal 342 ayat 1, 2. Perlu dilakukan perubahan Renstra Perangkat Daerah (bagi perangkat Daerah yang sudah menyusun namun mengalami perubahan nama dan/atau tugas pokok dan fungsi), 3. Penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus dilakukan secepatnya mengingat PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 Pasal 342 ayat 2b, memberikan batasan waktu perubahan RPJMD dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun, 4. Perubahan RPJMD dan Perubahan serta penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus disusun dengan berpedoman pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017, 5. Mengingat adanya beberapa perubahan mendasar pada PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017 terkait dengan tatacara dan substansi penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan persiapan yang memadai, dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan, prosedur dan persyaratan administrasi serta dukungan sumber daya manusia; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Mahakam Ulu Tahun 2016-2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.81 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.29 Tahun 2014; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENPANRB No.29 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA No.15 Tahun 2008; PERDA No.7 Tahun 2014; PERDA No.11 Tahun 2016; PERBUP No.27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah dan menambahkan beberapa ayat pada Pasal 1; merubah ketentuan BAB III Pasal 5 ayat 1; menyisipkan 2 ayat pada ketentuan Bab VI Pasal 8 diantara ayat 2 dan 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2018
LEMBAGA ADAT - MASYARAKAT HUKUM ADAT - PEMBERDAYAAN - PERLINDUNGAN - PENGAKUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
a. Nilai - nilai dalam masyarakat adat sebagai kekayaan budaya merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat kebangsaan demi mencapai kemakmuran bersama; b. huruf adat, norma adat, ketetapan adat, dan ritual adat, di Kab. Mahulu diakui keberadaannya dalam kehidupan masyarakat secara turun temurun, sebagai nilai dan ciri khas daerah yang menjadi kepribadian bangsa; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi : Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan Pembiayaan; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan melalui tahapan : 1. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, 2. Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat 3. Penetapan Masyarakat Hukum Adat. Dengan mencermati sejarah Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan dan /atau benda adat, dan sistem pemerintahan adat; Lembaga Adat; Pemberdayaan dan Pengembangan; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. Beberapa ketentuan dalam PERDA No.18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu melakukan penyesuaian; b. dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapatian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan Atas PERDA No.18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; PERDA No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah Pasal 1 ketentuan angka 5, 12, 20, 21, 22, 23, 35, dan menambahkan angka 36 dan 39; Pasal 4 ayat 2 huruf b; merubah Pasal 10; Pasal 11 ayat 1 menambahkan 1 huruf yakni huruf f, dan diantara ayat 2 dan 3 disisipkan 1 ayat; Pasal 12 pada ayat 1 menambahkan 1 huruf d dan ayat 2 diubah; merubah Pasal 21 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 22 ayat 1 dan menambahkan 1 ayat; merubah Pasal 28 ayat 5; merubah Pasal 29 ayat 3, 4, 5 dan menambahkan huruf f pada ayat 1; merubah Pasal 37 ayat 2, 3, dan 5; meurbah Pasal 48 ayat 1 dan menghapus ayat 2; merubah Pasal 49 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 63 ayat 1 dan 2; merubah pasal 64 ayat 1 dan 5; merubah Pasal 82 ayat 1, 2, dan 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2018
BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN - LIMBAH - PENGEndalian - pengelolaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. Demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 H yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat; b. dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia sehingga perlu pengelolaan dan pengendalian yang baik; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PERDA tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Subjek; Objek Pengelolaan dan Pengendalian; Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Sumber Limbah B3 berasal dari rumah tangga dan kagiatan usaha; Jenis Limbah B3 menurut sumbernya adalah limbah B3 dari sumber tidak spesifik, dari sumber spesifik, dan dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi; Karakteristik Limbah B3 adalah mudah meledak, mudah terbakan, bersifat reaktif, beracun,meyebabkan infeksi, bersifat korosif, bersifat karsinogenik; Apabila setelah melalui pengujian limbah memiliki salah satu atau lebih reaksi maka digolongkan ke dalam limbah B3; Wewenang Pemerintah Daerah, PEMDA berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian limbah B3 yang meliputi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, Izin Lokasi Pengelolaan Limbah B3, Pengawasan dan Pembinaan Limbah B3, dan Pengawasan sistem tanggap darurat penanggulangan kecelakaan, pemulihan pencemaran pengelolaan limbah B3. Wewenang dan tanggung jawab atas administrasi perizinan diatas dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sedangkan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup; Pengelolaan; Pengendalian; Penanggulangan dan Pemulihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Penanggulangan Keadaan Darurat; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 pasal 245 ayat 3 tentang PEMDA, DPRD bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan PERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 903/6106/2352-III/BPKAD tentang Evaluasi Rancangan PERDA tentang APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019; b. penyempurnaan sebagaimana dimaksud dihuruf a, dilakukan agar PERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2019 tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PERDA tentang APBD Kab. Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.38 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2019, yang mana nilai Pendapatan sebesar Rp 1.401.171.765.000,00. Nilai Belanja sebesar Rp 1.561.171.765.000,00. Defisit sebesar Rp 160.000.000.000,00. Nilai Pembiayaan Daerah sebesar Rp 160.000.000.000,00. Sehingga sisa lebih pembayaran Anggaran Tahun berkenaan sebesar Rp 0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a sampai e UU No.23 Tahun 2014 tentang PEMDA sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang PEMDA, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (1); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang semula berjumlah Rp 1.157.992.877.155,48 bertambang sejumlah Rp 246.432.009.981,21 sehingga bertambah menjadi Rp 1.404.424.887.136,69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 02 Tahun 2018
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 156 ayat (1) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan PERDA tentang Retribusi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Golongan Retribusi (yang meliputi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Jasa Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum (Objeknya adalah pelayanan yang disediakan/diberikan PEMDA untuk kepentikan dan pemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan, antara lain :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan c. Retribusi Pelayanan Pasar d. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta e. Retribusi Pengolahan Limbah Cair f. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.); Retribusi Jasa Usaha (Jenis retribusinya meliputi :
a. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila b. Retribusi Tempat Khusus Parkir c. Retribusi Pelayan Kepelabuhan d. Retribusi Penyeberangan di Air dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.); Retribusi Perizinan Tertentu (Jenis retribusinya meliputi :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol c. Retribusi Izin Trayek d. Retribusi Izin Usaha Perikanan.); WIlayah Pungutan; Peninjauan Tarif Retribusi (Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang kemudian ditetapkan dengan PERBUP); Tata Cara Pemungutan (dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, dan kartu langganan); Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana ( Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang atau kurang bayar.); Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
30 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat