Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2018

Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi : Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan Pembiayaan; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan melalui tahapan : 1. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, 2. Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat 3. Penetapan Masyarakat Hukum Adat. Dengan mencermati sejarah Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan dan /atau benda adat, dan sistem pemerintahan adat; Lembaga Adat; Pemberdayaan dan Pengembangan; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.07
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan