Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup yang meliputi : Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dan Pembiayaan; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan melalui tahapan : 1. Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, 2. Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat 3. Penetapan Masyarakat Hukum Adat. Dengan mencermati sejarah Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan dan /atau benda adat, dan sistem pemerintahan adat; Lembaga Adat; Pemberdayaan dan Pengembangan; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat