Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2019, yang mana nilai Pendapatan sebesar Rp 1.401.171.765.000,00. Nilai Belanja sebesar Rp 1.561.171.765.000,00. Defisit sebesar Rp 160.000.000.000,00. Nilai Pembiayaan Daerah sebesar Rp 160.000.000.000,00. Sehingga sisa lebih pembayaran Anggaran Tahun berkenaan sebesar Rp 0,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat