Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah Pasal 1 ketentuan angka 5, 12, 20, 21, 22, 23, 35, dan menambahkan angka 36 dan 39; Pasal 4 ayat 2 huruf b; merubah Pasal 10; Pasal 11 ayat 1 menambahkan 1 huruf yakni huruf f, dan diantara ayat 2 dan 3 disisipkan 1 ayat; Pasal 12 pada ayat 1 menambahkan 1 huruf d dan ayat 2 diubah; merubah Pasal 21 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 22 ayat 1 dan menambahkan 1 ayat; merubah Pasal 28 ayat 5; merubah Pasal 29 ayat 3, 4, 5 dan menambahkan huruf f pada ayat 1; merubah Pasal 37 ayat 2, 3, dan 5; meurbah Pasal 48 ayat 1 dan menghapus ayat 2; merubah Pasal 49 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 63 ayat 1 dan 2; merubah pasal 64 ayat 1 dan 5; merubah Pasal 82 ayat 1, 2, dan 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.06
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan