Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa pasal diantaranya merubah Pasal 1 ketentuan angka 5, 12, 20, 21, 22, 23, 35, dan menambahkan angka 36 dan 39; Pasal 4 ayat 2 huruf b; merubah Pasal 10; Pasal 11 ayat 1 menambahkan 1 huruf yakni huruf f, dan diantara ayat 2 dan 3 disisipkan 1 ayat; Pasal 12 pada ayat 1 menambahkan 1 huruf d dan ayat 2 diubah; merubah Pasal 21 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 22 ayat 1 dan menambahkan 1 ayat; merubah Pasal 28 ayat 5; merubah Pasal 29 ayat 3, 4, 5 dan menambahkan huruf f pada ayat 1; merubah Pasal 37 ayat 2, 3, dan 5; meurbah Pasal 48 ayat 1 dan menghapus ayat 2; merubah Pasal 49 ayat 1 dan 2; merubah Pasal 63 ayat 1 dan 2; merubah pasal 64 ayat 1 dan 5; merubah Pasal 82 ayat 1, 2, dan 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat