Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikPerpajakanStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Perizinan, Pelayanan Publik - Perpajakan - Standar/Pedoman - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, Dan Pengawasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perda No. 18 Tahun 2010 serta dalam rangka penyederhanaan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan dan pengawasan BPHTB maka penyelenggaraannya perlu dilakukan melalui sistem dan transaksi elektronik dengan menetapkan PERGUB tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Secara Elektronik.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2019; serta Perda No. 18 Tahun 2010.
PERGUB ini berisi tentang tata cara pembayaran, pelaporan, pelayanan, pengawasan BPHTB secara elektronik, serta sosialisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
PERGUB ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta adanya Kepgub No. 151 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27
Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2022; serta Pergub No. 3 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 13 terkait anggaran belanja operasi dan anggaran belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, perlu mengubah PERGUB No. 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2010; serta Pergub No. 98 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
PERGUB ini terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 31018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 PP No. 33 Tahun 2012, perlu diatur pembentukan organisasi jaringan dokumentasi dan
informasi hukum dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi DKI Jakarta serta mengganti KEPGUB No. 174 Tahun 2002 yang sudah tidak selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan PERGUB tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; serta Permenhukham No. 8 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang pembentukan, tugas, dan fungsi JDIH, organisasi JDIH Provinsi, pengelolaan sistem informasi JDIH, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, KEPGUB No. 174 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2022
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian tata cara pemberian insentif dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga PERGUB No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB No. 66 Tahun perlu diganti dengan menetapkan PERGUB tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang pelaksanaan, sumber dan besaran, pengecualian, serta penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB No. 66 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERGUB ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi anggaran pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 serta penganggaran DAK, Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan dan Reboisasi, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2022, PERGUB No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 5 Tahun 2022 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2022; serta PERGUB No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 5 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 5 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum PERDA ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020
PERDA ini berisi Pokok Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
tidak ada peraturan yang akan diatur
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai kebijakan pengenaan objek PBB-P2 untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPemuda dan Olah RagaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta PROPERTINDO (Perseroan Terbatas) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam pengembangan kawasan olahraga terpadu, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Nomor 14 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019, yaitu ayat (1) Pasal 4 dan ayat (2) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 Nomor 71014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, integritas dan kualitas pelayanan pada masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan memperhatikan kemarnpuan keuangan daerah, dengan mekanisme pemberian tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubemur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah.
PPPK diterikan TPP dengan besaran TPP sesuai dengan nama jabatan dan kelas jabatan yang dilaksanakan. Besaran TPP diberikan secara proporsional berdasarkan hasil penghitungan komponen TPP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat