PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, Dan Perikanan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjaga ketahanan pangan, meringankan beban kehidupan sosial ekonomi petani dan pembudidaya ikan terhadap tantangan yang dihadapi seperti banjir, hama, gagal panen dan wabah, serta memberikan kesempatan bagi para petani dan pembudidaya ikan yang tidak memiliki lahan agar dapat melakukan kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu diatur kebijakan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas objek yang digunakan untuk kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
- PERGUB ini mengatur mengenai kebijakan pengenaan objek PBB-P2 untuk Kegiatan Pertanian dan Kegiatan Perikanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
- 5 hal.
|