PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Velodrome Dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 172, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 telah diatur mengenai Percepatan Pembangunan Indoor Velodrome dan Pengembangan Equestrian, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 std Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 std Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum pelaksanaan percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues beserta Fasilitas Pendukungnya, yang memenuhi Standard Internasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dimana Pemerintah Daerah menugaskan kepada PT Jakarta Propertindo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 52026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keserasian dan kerapian serta memberikan identitas dalam penggunaan pakaian dinas, maka Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas perlu diubah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah angka 26 Pasal 1, Pasal 5, dan ayat (3) Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52013 Tahun 2016.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Prasarana Dan Sarana Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 20 13 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standardisasi Prasarana dan Sarana Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013; Perda No.12 Tahun 2014; Pergub No.209 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan standardisasi prasarana, sarana, tata ruang kerja dan pakaian dinas BPTSP beserta jajarannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2012 tentang Standarisasi Prasarana dan Sarana Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kota Administrasi
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 52043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014
Pergub ini mengatur mengenai dasar hukum dan pelaksanaan Pergeseran Anggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
26 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 502; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan dengan menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur mengenai asas, tujuan, dan fungsi kepemudaan; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; peran, tanggung jawab, dan hak pemuda; perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana pelayanan kepemudaan; organisasi dan satuan tugas kepemudaan; pencatatan dan pelaporan organisasi kepemudaan; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Pembangunan Kepemudaan; PERGUB mengenai penyadaran kepemudaan; PERGUB mengenai pemberdayaan kepemudaan; PERGUB pengembangan kewirausahaan pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepemimpinan Pemuda; PERGUB mengenai pengembangan kepeloporan Pemuda; PERGUB mengenai penyediaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai standar pengelolaan prasarana dan sarana Kepemudaan; PERGUB mengenai organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai Pembentukan dan Tata Kerja Satuan Tugas (Satgas) Pemuda; PERGUB mengenai pencatatan organisasi Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara penyampaian laporan; PERGUB mengenai data dan informasi Kepemudaan; PERGUB mengenai pemberian penghargaan Kepemudaan; PERGUB mengenai kerjasama dan kemitraan Kepemudaan; PERGUB mengenai tata cara dan mekanisme pemberian bantuan dana Kepemudaan.
49 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2016
Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No mor 144 Tahun 2013
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 61008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dijelaskan dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pajak daerah diberikan kompensasi dengan jenis pajak yang sama atau diperhitungkan untuk melunasi utang pajak daerah lainnya dan dalam prakteknya anyak terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, dimana hal tersebut tidak selalu mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak daerah, serta dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemindahbukuan Pajak Daerah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 stdd Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran pajak atas WP yang sama atas jenis pajak yang sama dan/atau berbeda, WP yang berbeda atas jenis pajak yang sama (hanya berlaku atas PBB-P2 dan BPHTB), dan dalam tahun pajak yang sama atau tahun pajak yang berbeda; pemindahbukuan hanya dapat diproses atas pembayaran pajak 5 (lima) tahun ke belakang, yang dihitung sejak tanggal pembayaran; serta proses pemindahbukuan untuk BPHTB dan PBB-B2 hanya dapat dilakukan atas pembayaran pajak untuk daerah dan dilakukan setelah tanggal pengalihan BPHTB dan PBB-B2, kecuali terhadap keputusan keberatan atau putusan pengadilan yang merupakan kewenangan daerah. Pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan adanya kelebihan pembayaran Pajakyang dinyatakan dalam SKPDLB, keputusan atas permohonan keberatan atau banding yang mengakibatkan pembayaran pajak, pemberian bunga kepada WP akibat keputusan permohonan keberatan atau putusan pengadilan pajak, pembayaran pajak yang lebih besar dari jumlah pajak terhutang, kesalahan pengisian SSPD, pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSPD, serta kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemindahbukuan oleh petugas. Pemindahbukuan dilakukan karena permohonan WP atau secara jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 6 ayat (6) Form 1 Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No mor 144 Tahun 2013
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur mengenai tata cara pemberian imbalan bunga pajak daerah.
27 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 218 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 218, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilakukan pertimbangan klinis (clinical advisory) agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta efektif dan efisien sesuai kebutuhan, dan bahwa pemberian pertimbangan klinis (clinical advisory) juga dilakukan untuk memberikan kepastian penyelesaian permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 169 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur pedoman dalam memberikan rekomendasi kepada Dewan Pertimbangan Klinis terkait dengan penyempumaan pertimbangan klinis berkelanjutan sebagai upaya penguatan sistem dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2015 telah ditetapkan mengenai Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan TInggi Madya Deputi Gubernur, dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std PP No. 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 163 tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2008
Pergub ini mengatur mengenai pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan penentuan nominasi untuk dapat menduduki suatu Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2015 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Deputi Gubernur
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan untuk meningkatkan upah riil pekerja, dan untuk penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2016 dimaksud telah diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan surat tanggal 7 Januari 2016 Nomor 57/-1.834.1 hal UMSP Tahun 2016, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2016 pada sektor bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; manan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; dan retail.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas perlu diganti.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; .....
PERGUB ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas, yang terdiri dari Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Upacara, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Seragam KORPRI, Pakaian Seragam Perlindungan Masyarakat, dan Pakaian Dinas Lapangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2013 tentang Tanda Pengenal; Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas; dan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 209 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernnur tentang tanda pengenal dinas
62 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat