Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Velodrome Dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan berupa di antara ayat (4) dan (5) Pasal 7 Peraturan Gubernur No. 172 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Velodrome Dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75022
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 172 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan