Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 172 Tahun 2016

Percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum pelaksanaan percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues beserta Fasilitas Pendukungnya, yang memenuhi Standard Internasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dimana Pemerintah Daerah menugaskan kepada PT Jakarta Propertindo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 172 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
172
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 September 2016
Tanggal Pengundangan
15 September 2016
Tanggal Berlaku
15 September 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75025
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Velodrome Dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan