BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang rekreasi dan pengembangan lahan membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 perlu disesuaikan;
Dasar Hukum PERRDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peratllran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pembentukan Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Jaya Ancol.
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi peningkatan usaha, mengoptimalkan potensi bisnis yang akan dikembangkan serta upaya menjadi Bank Nasional sebagai Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3, maka Peraturan Daerah Nomor Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian modal dasar dan jumlah pengurus perseroan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 stdd Undang-Unda,ng N;omor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 stdd Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; dan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah 1 Tahun 1999.
8 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengernbangan bidang properti, pembangunan pasar terpadu dan hunian serta ketahanan pangan, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tabun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya perlu disesuaikan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Namar 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Jaya
4 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 109; TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan bidang properti, infrastruktur dan utilitas, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 stdd Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun2004 Nomor 67); Serta Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001)
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan sistem Pola Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, perlu dikembangkan jaringan angkutan umum yang saling terintegrasi, memiliki kualitas layanan yang baik dan tarif layanan yang terjangkau; dan bahwa untuk mengembangkan jaringan angkutan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun Sistem Bus Rapid Transit (BRT) guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umuri1 kepada masyarakat; dan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Bus Rapid Transit (BRT) harus diperjelas mengenai pembagian fungsi regulasi dan fungsi operasi sehingga terdapat kejelasan tentang peranan para pihak yang terkait;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; UU No.29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; Kepmen Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tabun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
Perda ini mengatur pengelolaan dan pelayanan Sistem BRT di Daerah sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Daerah, meliputi pula pertanggungjawaban pengelolaan sistem BRT, Pengoperasian Sistem BRT dan Tata Kelola Manajemen Badan Usaha BRT serta Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
20 hal termasuk penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahLingkungan HidupAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air LImbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006 std terakhir Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 1991 std Perda No, 14 Tahun 1997; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem Transportasi yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali sistem transportasi guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Perda ini dimaksudkan untuk landasan hukum bagi penyelenggaraan Transportasi yang handal, efisien, harmonis, ekonomis, ramah lingkungan, dan hemat energi. Ruang lingkup Perda ini mengatur mengenai Transportasi yang terdiri atas moda Transportasi Jalan, Perkeretaapian, Perairan, dan Udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan;
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
1. Perda tentang Rencana Induk Transportasi;
2. Pergub tentang:
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas Jalan;
-Standar pelayanan minimal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Terminal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas Parkir
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perlengkapan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan dan/atau pengembangan lajur sepeda
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Halte sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pakai Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran keringanan Bea Balik Nama
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penerapan persentase penembusan cahaya pada kaca Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan bengkel umum untuk pengujian berkala dan bengkel karoseri Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan lainnya
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penderekan Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen dan rekayasa Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi/persetujuan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Lalu Lintas Jalan dengan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan
-Ketentuan terkait Sepeda motor roda tiga dilarang beroperasi di Daerah kecuali dengan pertimbangan khusus
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi
-Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan/atau rencana kerja penanggulangan kecelakaan Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit keselamatan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan pengumpan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan sekolah
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan lebaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah Angkutan umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan kendaraan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin insidentil
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Jalur Kereta Api untuk kepentingan lain
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi secara berkala terhadap perlintasan sebidang
Ketentuan lebih lanjut mengenai Stasiun Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas operasi Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian secara berkala
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi penetapan rencana induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status hukum kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dokumen Pengawakan Kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjagaan laut dan pantai
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan trayek
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan forum
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
102 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
BUMD - penanaman modal/investasi - TRANSPOTASI DARAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa, dalam rangka menyediakan dan meningkatkan peIayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum massal, perIu dibentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyelenggara Sistem Bus Rapid Transit yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakta;
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tabun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang pendirian Perseroan milik daerah, kegiatan perseroan, hubungan kerja pemerintah daerah dengan perseroan, modal dan saham, penambahan penyertaan modal daerah, organ perseroan, pembiayaan, likuidasi dan pengalihan aset unit pengelola transjakarta busway kepada perseroan PT Transjakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang kebijakan pembiayaan bagi Perseroan; Peraturan Gubernur tentang SPM perseroan; Peraturan Gubernur tentang masa transisi pengalihan aset, keuangan, sumber daya manusia, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Unit Pengeioia Transjakarta Busway dialihkan kepada Perseroan.
15 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 [ T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2008, Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, dan Raperda dimaksud merupakan perwujudan RKPD Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta
UU No. 12 Tahun 1985 std UU No. 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 std PP 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2004; Perda No. 20 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013;
Perda ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, dan pengaturan pengeluaran dalam rangka keadaan darurat dan keperluan mendesak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
8 hal tidak termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 a y at (1) huruf e Undang Undang Nomor 28 Tahuin 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok;
UU No. 11 Tahun 1995 std terakhir dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 std UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std UU No. 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No 109 Tahun 2012; KMK No. 62/KMK .03/2002; PMK No 237/PMK.04/2009; PMK No. 181/PMK - 011/2009; PMK No. 115 / PMK - 07/2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai pemungutan pajak rokok atas pemungutan cukai rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
12 hal termasuk lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat