Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 12013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 37 dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan termasuk pajak yang dipungut oleh daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Gubernur dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak. untuk menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memberikan kepastian hukum yang diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan untuk pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap perolehan hak pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu, Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali
dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Perolehan Hak Pertama Kali, untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Perolehan Hak Pertama Kali meliputi:
a. pemindahan hak, karena:
1. jual beli;
2. hibah;
3. hibah wasiat; atau
4. waris.
b. pemberian hak baru, karena:
1. kelanjutan pelepasan hak; atau
2. di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2023.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap
Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71034),
tidak ada peraturan yang akan di atur
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2023
pajak daerah - pembentukan dan pemeliharaan basis data
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah;
b. bahwa untuk menciptakan basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir, maka pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah perlu dilakukan melalui sistem informasi geospasial;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial;
b. Pembentukan Basis Data;
c. Pemeliharaan Basis Data; dan
d. pengintegrasian data.
Kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah dimaksudkan untuk menciptakan Basis Data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
Tujuan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial:
a. peningkatan kualitas pelaksanaan pemungutan pajak;
b. peningkatan kualitas pengelolaan dan administrasi pajak;
c. peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak; dan
d. terciptanya pelaksanaan pemungutan pajak yang adil.
Pendanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial bersumber dari:
a. APBD; atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
tidak ada peraturan yang di cabut atau di ubah
tidak ada peraturan yng akan di atur
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 51006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja Pemerintah Daerah tahun 2023, Gubernur perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, terdiri dari Pendahuluan, Gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2023
Pajak dan Retribusi Daerah-Perpajakan-Perumahan, Permukiman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun Dan Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Satuan Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah, serta optimalisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas rumah susun,
Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai pemecahan SPPT Rumah Susun; serta dasar pengenaan dan perhitungan PBB-P2 atas Sarusun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2020 tentang Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah Susun (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71046).
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2023
Lingkungan Hidup-Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 73001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Sampah Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1593 Tahun 2021 tentang Penetapan Unit Pengelola Sampah Terpadu sebagai Badan Layanan Umum Daerah, Unit Pengelola Sampah Terpadu ditetapkan sebagai unit pelaksana teknis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan badan layanan umum daerah diatur dengan PERGUB
Dasar huku PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi UPST dalam menerapkan dan merencanakan pencapaian SPM sesuai dengan Target yang telah ditetapkan, yaitu jenis pelayanan, idikator, target, dan batas waktu pencapaian; pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 71005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta untuk menjamin kepastian hukum mengenai tertib administrasi, dan ketentuan waktu peralihan sebagai akibat adanya perubahan kelembagaan perangkat daerah, Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah perlu diubah dengan menetapka PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah stdd Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71023)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71023)
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemetaan, klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2023 dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2023, dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus, serta pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan prioritas perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah lainnya, Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 std terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 stdd Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023.
PERGUB ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022, yaitu mengubah Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 (Berita
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62003)
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 22009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur penambahan program jaminan sosial pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 stdd eraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 30, Pasal 33, dan Pasal 37; serta menyisipka 2 (dua) Pasal diantara Pasal 20 dan Pasal 21 yaitu Pasal 20A dan Pasal 20B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
PERGUB ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 386 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62283)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan keadaan dengan peralihan jabatan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan, Peraturan Gubernur Nomor 386 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022
PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; pelaksanaan tugas dan fungsi lain; Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Eselonisasi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 386 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62283)
14 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 21003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah diatur mengenai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak relevan dan perlu dicabut dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai pencabutan dan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 50)
2 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat