Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2023

Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; pelaksanaan tugas dan fungsi lain; Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Eselonisasi; Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71004
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 386 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62283)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan