Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 23002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung hijau serta norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja bangunan gedung
hijau;
b. bahwa dengan telah diaturnya penyelenggaraan bangunan gedung hijau serta norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja bangunan gedung hijau sebagaimana dimaksud diatas, pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung hijau dan penilaian kinerja bangunan gedung hijau di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu dicabut;
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021; Permen PUPR No. 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung Hijau (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 53006) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
mencabut Pergubr No. 60 Tahun 2022
tidak ada peraturan yang akan diatur
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2023
Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman - pendidikan dan pelatihan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 74004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi layanan pada Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah diperlukan standar pelayanan minimal dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011 std terakhir dengan UU No. 13 Th. 2022; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 79 Th. 2018; Permenkes No. 4 Th. 2019
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman kepada Puslatkesda dalam menyusun, menetapkan, menerapkan, dan merencanakan pencapaian SPM sesuai dengan target yang telah ditetapkan yang meliputi jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian; pelaksana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya kebakaran, perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan dengan mengikutsertakan relawan pemadam kebakaran sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran;
bahwa perlibatan masyarakat dalam pencegahan kebakaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 122 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2008;
TGR DAERAH - PNS BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 52025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang ; PrKedaluwarsa Kewajiban Membayar Atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerahosedur Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pergub No. 46 Tahun 2013; Pergub No. 60 Tahun 2013; Pergub No. 185 Tahun 2014; Pergub No. 25 Tahun 2019
61 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai tindak lanjut
perubahan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 97 Tahun 2016; PermenPAN-RB No. 17 Tahun 2021; Perda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2019
Ketentuan dalam Pasal 23 Pergub No. 57 Tahun 2022 sebagaimana telah di ubah dengan Pergub No. 17 Tahun 2023 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat perubahan kelembagaan PD yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
mengubah Pasal 23 Pergub No. 57 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 71011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Gubernur Di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai kewajiban dan mekanisme pengenaan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil untuk melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu dicabut, selanjutnya ketentuan
mengenai kewajiban pegawai negeri sipil untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara serta ketentuan mengenai pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan ditetapkan dalam keputusan gubernur;
bahwa mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara perlu dicabut, selanjutnya ketentuan teknis mengenai penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara akan diatur dengan surat edaran sekretaris daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ketentuan mengenai pendelegasian wewenang pemberian cuti ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini keputusan gubernur, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberiaan/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019 perlu dicabut;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
a. Peraturan Gubernur Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72130);
b. Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72042);
c. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberiaan/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 72006); dan
d. Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 72034),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Pergub Nomor 159 Tahun 2015
Pergub Nomor 78 Tahun 2017
Pergub Nomor 15 Tahun 2018
Pergub Nomor 116 Tahun 2019
tidak ada peraturan yang akan diatur
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu diatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023 dengan Peraturan Gubernur;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 6 Tahun 2023; Perda No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2010
Objek Dan Subjek PKB DAN BBNKB; Penghitungan Dasar Pengenaan PKB DAN BBNKB; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
tidak ada peraturan yang dicabut atau diubah, sesuai ketentuan peralihannya penghitungan dasar
pengenaan PKB dan BBNKB untuk masa pajak sebelum tahun 2023 dilaksanakan dengan mempedomani Pergub tahun berkenaan tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB
tidak ada peraturan yang akan diatur
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 54003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum di sekolah menengah kejuruan negeri yang akan dan telah menerapkan badan layanan umum daerah, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendikbud No. 32 Th. 2018; Permendagri No. 79 Th. 2018; Pergub No. 165 Th. 2012
PERGUB ini mengatur mengenai jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian; pelaksana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; serta pembiayaan pelaksanaan kebijakan umum penyelenggara pelayanan SMKN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017
68 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2023
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu adanya penyesuaian pemberian insentif retribusi daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; Perda No. 3 Th. 2012 stdd Perda No. 1 Th. 2015
PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian penghapusan Sanksi Administratif; dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberian penghapusan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 87 Th. 2021
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2023
PERGUB ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 beserta uraian dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
5 hal. (tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat