Pajak dan Retribusi Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 62023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dengan telah dicabutnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu adanya penyesuaian pemberian insentif retribusi daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; Perda No. 3 Th. 2012 stdd Perda No. 1 Th. 2015
- PERGUB ini mengatur mengenai Pelaksanaan Pemberian penghapusan Sanksi Administratif; dan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberian penghapusan sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 87 Th. 2021
- 20 hal.
|