Retribusi daerah - covid-19
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan di lingkungan SKPD/Unit SKPD pemungut Retribusi Daerah, perlu penyempurnaan materi muatan sehingga Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/ atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diganti
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stg terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 std Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada Wajib Retribusi yang terdampak bencana wabah Covid-19
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubemur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib
Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- 11 hal.
|