Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian keringanan retribusi daerah dan/atau penghapusan sanksi administratif kepada Wajib Retribusi yang terdampak bencana wabah Covid-19
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat