Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 1 Tahun 1998 harus disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; masa pajak dan saat terutang pajak kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1)
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan Cara Penghitungan Pajak; masa pajak dan saat terutang pajak; pendaftaran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
PERDA Ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2)
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran perlu ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002, dan eraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003, yang terdiri dari tantangan dan prospek APBD Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003; arah dan kebijakan Umum APBD; Strategi dan Prioritas APBD; Program dan kegiatan menurut Bidang Pembangunan; kebijakan anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2003.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002
PERDA ini mengatur mengenai Rencana strategis Daerah (Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007, yang terdiri dari Perkembangan Propinsi DKI Jakarta 2002 - 2007; Visi dan Misi Pembangunan Propinsi DKI Jakarta; Arah Kebijakan dan Strategi; Bidan Hukum, Ketentraman Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa; Bidang Pemerintahan; Bidang Ekonomi; Bidang Pendidikan dan Kesehatan; Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Bidang Sosial dan Budaya; Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Bidang Sarana dan Prasaran Kota; Kebijakan Anggaran; dan Evaluasi Kinerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2002.
3 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162
Peraturan Daerah (Perda) tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan perencanaan di Daerah dan memberikan acuan baik bagi unit kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta maupun masyarakat secara luas tentang arah dan kebijakan pembangunan Propinsi DKI Jakarta dalam 5 (lima) tahun ke depan perlu disusun Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi DKI Jakarta Tahun 2002 - 2007 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007, yang terdiri dari pembangunan propinsi DKI Jakarta 2002 - 2007; permasalahan dan arah kebijakan; pembangunan hukum, ketentraman dan ketertiban umum dan kesatuan bangsa; pembangunan ekonomi; pembangunan pendidikan dan kesehatan; pembangunan kependudukan dan ketenagakerjaan; pembangunan sosial dan budaya; pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup; pembangunan sarana dan prasarana kota; serta pembiayaan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2002.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor -
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; sehingga perlu menetapkan kembali dengan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan UU no. 34 Th. 2000 telah ditetapkan jenis pajak daerah baru yaitu Pajak Parkir, yang diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 138
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002, perlu dilakukan perubahan anggaran daerah dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2002 semula berjumlah Rp9.349.050.200.000.00 bertambah Rp 387.643.347.000.00. sehingga menjadi Rp9.736.673.547.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2002.
4 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; wilayah pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan, banding, dan gugatan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan; ketentuan khusus; ketentuan pidana; serta penyidikan dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2002.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemungutan pajak; peraturan mengenai jenis pajak daerah lainnya; peraturan mengenai jenis pajak yang dibayar sendiri oleh WP atau dipungut oleh pengungut pajak; peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan; peraturan mengenai jenis pajak tertentu yang tidak diwajibkan menyampaikan SPTPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pemungutan pajak oleh pemungut pajak; peraturan mengenai tata cara pengajuan permohonan. persyaratan dan pembayaran angsuran serta penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai norma pemeriksaan, pedoman laporan pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan untuk setiap jenis pajak; peraturan mengenai tata cara penyegelan dalam rangka pemeriksaan; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebanan pajak; dan peraturan mengenai bentuk dan isi SPOPD, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPKBT, SKPDLB, SKPDN, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatan Ketetapan Pajak Daerah, STPD, SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenisnya, Surat Penagihan Seketika atau Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan.
44 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat