Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002

Rencana Strategis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Rencana strategis Daerah (Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007, yang terdiri dari Perkembangan Propinsi DKI Jakarta 2002 - 2007; Visi dan Misi Pembangunan Propinsi DKI Jakarta; Arah Kebijakan dan Strategi; Bidan Hukum, Ketentraman Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa; Bidang Pemerintahan; Bidang Ekonomi; Bidang Pendidikan dan Kesehatan; Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; Bidang Sosial dan Budaya; Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Bidang Sarana dan Prasaran Kota; Kebijakan Anggaran; dan Evaluasi Kinerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 - 2007
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2002
Tanggal Berlaku
04 Desember 2002
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor -
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan