Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomer 7 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; masa pajak dan saat terutang pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 7 Th. 2002
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 std Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pungutan Pajak atas Penyerahan Kendaraan Bermotor dengan nama Bea Balik Nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa std dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 20).
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang tata cara pelaksanaan restitusi.
18 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, maka pengaturan
dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 perlu disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan teknis bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); penyedia jasa konstruksi; retribusi; peran serta masyarakat; pembinaan; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 1991
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai sifat dan tahapan IMB; peraturan mengenai tata cara perhitungan intensitas/kepadatan bangunan gedung; peraturan mengenai standar dan pedoman teknis perencanaan bangunan gedung; peraturan mengenai ruang prasarana dan sarana bangunan; peraturan mengenai jenis kegiatan perencanaan bangunan gedung yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup; peraturan mengenai sumur resapan; peraturan mengenai kategori penyediaan fasilitas dan aksesibilitas; peraturan mengenai pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau; peraturan mengenai bangunan gedung hijau; peraturan mengenai perencanaan arsitektur; peraturan mengenai perencanaan struktur dan konstruksi; peraturan mengenai perencanaan mekanikal dan elektrikal; peraturan mengenai papan nama proyek; peraturan mengenai persyaratan pelaksana pembangunan bangunan gedung; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bangunan tidak laik; peraturan mengenai tata cara pemeliharaan bangunan gedung; mengenai pemeriksaan secara berkala bangunan gedung; peraturan mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung; peraturan mengenai kaidah perencanaan bangunan gedung
pelestarian; peraturan mengenai persyaratan, pembobotan setiap kriteria dan tata cara penetapan; peraturan mengenai penggolongan klasifikasi bangunan pelestarian; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan teknis pembongkaran bangunan gedung yang dilestarikan; peraturan mengenai tata cara pemanfaatan, pemugaran dan penambahan pada bangunan gedung dan kawasan pelestarian; peraturan mengenai perbaikan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan gedung dalam kawasan pelestarian; peraturan mengenai kegiatan pembongkaran bangunan gedung; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan Persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai penolakan permohonan persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan perencanaan teknis pembongkaran; peraturan mengenai Kriteria bangunan gedung yang Persetujuan rencana teknis memerlukan pertimbangan TABG; peraturan mengenai Kriteria calon anggota TABG; peraturan mengenai Penggolongan dan pembatasan lingkup kegiatan; peraturan mengenai tanggung jawab pelaku teknis bangunan; peraturan besaran retribusi atas pelayanan pemberian IMB; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh IMB; peraturan mengenai pentahapan SLF serta tata cara dan persyaratan penggunaan bagian bangunan gedung yang masih dalam tahap pelaksanaan; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan; peraturan mengenai persyaratan permohonan surat bukti kepemilikan bangunan gedung; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai Persyaratan administrasi dan ketentuan teknis perencanaan pembongkaran bangunan gedung; peraturan mengenai penolakan permohonan Persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh IPTB; peraturan mengenai persyaratan permohonan untuk kenaikan golongan IPTB; peraturan mengenai tata cara tindak lanjut laporan pemantauan
masyarakat; peraturan mengenai pengecualian ketentuan administratif dan teknis yang berlaku pada kawasan/limgkungan tertentu (bangunan sub standar) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi
139 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai jenis pajak; pemungutan; pembayaran; penagihan; kedaluwarsa penagihan; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pembukuan dan pemeriksaan; penghapusan piutang pajak; pengurangan, kekeringan dan pembebasan; dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan NPWPD, dan penghapusan NPWPD; peraturan mengenai tata cara penerbitan, pengisian dan penyampalan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dan online system; peraturan mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; peraturan mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, persyaratan angsuran dan persyaratan penundaan pembayaran pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; peraturan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga; peraturan mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan pajak; peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak; peraturan mengenai Persyaratan dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; dan peraturan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan daerah
72 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 6 Th. 1985; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 33 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; Permendagri No. 5 Th. 2007; Perda No. 10 Th. 2008; Perda No. 2 Th. 2010
PERDA ini mengatur mengenai susunan dan keanggotaan; mekanisme pemilihan anggota LMK; penetapan, peresmian dan masa bhakti serta pemberhentian dan pergantian antar waktu Anggota LMK; tugas, rapat-rapat dan pimpinan LMK; serta sekretariat dan pembiayaan LMK
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 5 Th. 2000
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembiayaan (anggaran LMK)
21 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program dan kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perda No. 1 Th. 2010, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; dan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
PERDA ini mengubah Perda No. 1 Th. 2010
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2010
11 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, maksud dan tujuan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; pembentukan unit pelaksana pada Perusahaan Daerah Pasar Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2009, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
7 hal. (Tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat