Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
rangka melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 agar dapat berjalan tertib, teratur, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab, dipandang perlu untuk menyusun standar belanja sebagian pedoman bagi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pringsewu
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004
5. undang-undang nomor 25 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 48 tahun 2008
8. undang-undang nomor 28 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014
11. peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2000
12. perturan pemerintah nomor 24 tahun 2004
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
17. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
18. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
19. peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008
20. peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009
21. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
22. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
23. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
24. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
25. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011
26. peraturan menteri keuangan nomor 113 tahun 2012
27. peraturan menetri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
28. peraturan menetri dalam negeri nomor 31 tahun 2016
29. peraturan menteri keuangan nomor 33/PMK.02/2016 tahun 2016
30. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010
31. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan standar belanja pemerintah kabupaten pringsewu tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS DI KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
berdasarkan diktum kesembilan keputusan bersama menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional, menteri dalam negeri, menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017, nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis
1. undang-undang nomor 5 tahun 1960
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014
5. undang-undang nomor 30 tahun 2014
6. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997
7. instruksi presiden nomor 1 tahun 2016
8. peraturan menteri negara agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 35 tahun 2016
9. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010
peraturan bupati ini memutuskan tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis di kabupaten pringsewu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KEGIATAN BAGI TIM PENGGERAK PERMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA, PENGURUS DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH DAN PENGURUS DHARMA WANITA KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dharma wanita, dan dewan kerajinan sosial daerah sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang berperan dalam mendukung pemerintah daerah, dalam menjalankan fungsi dan perannya perlu didukung dengan biaya perjalanan dinas yang besarannya disetarakan dengan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku; peraturan bupati nomor 53 tahun 2018 tentang pedoman perjalanan dinas jabatan dalam dan luar negeri bagi pejabat negara , pejabat daerah, aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara belum mengakomodir perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, dharma wanita dan dewan kerajinan nasional daerah sesuai dengan tuntutan organisasi sehingga dipandang perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas dimaksud secara sendiri
1. undang - undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
4. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
8. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
9. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2011 tentang pedoman perjalanan dinas keluar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan kementrian dalam negeri, pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
13. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 7 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
14 peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
peraturan mengenai pedoman perjalanan dinas kegiatan bagi tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, pengurus dewan kerajinan nasional daerah dan pengurus dharma wanita
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan
kinerja RSUD Pringsewu perlu didukung oleh kualitas dan
kuantitas Sumber Daya Manusia (tenaga kerja) yang
memadai;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4932);
4. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007
Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan
Umum Daerah;
12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006
tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan
Umum;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun
2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 03)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
15. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2014 Nomor 42);
16. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 53 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 53);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan dan Status
3. Formasi, Penerimaan dan Seleksi
4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan
5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
6. Hak dan Kewajiban
7. Sumber Pembiayaan, Gaji dan Tunjangan
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Sanksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunandaerahdiberikewenanganuntukmemung utRetribusidaerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan memenuhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahandanpembangunan, maka dipandang perlu memberdayakan aset-aset daerah secara optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf adanhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR09 TAHUN 2016
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 12.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 20);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK, SUBYEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
9. PENGURANGAN, KERINGANANDAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
10. SANKSI ADMINISTRASI
11. PENAGIHAN
12. KEBERATAN
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
14. KADALUWARSA PENAGIHAN
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PIDANA
17. KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
DINAS PENDAPATAN KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Pringsewu maka perlu adanya
rincian tugas, fungsi dan tata kerja agar
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat
berdayaguna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten
Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 02 Tahun 2010) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 07 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2012);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
3. Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan
4. Unit Pelaksana Teknis Dinas
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Tata Kerja
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
41 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 285 peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2017
1. undang-undang nomor 17 tahun 2003
2. undang-undang nomor 25 tahun 2004
3. undang-undang nomor 33 tahun 2004
4. undang-undang nomor 17 tahun 2007
5. undang-undang nomor 48 tahun 2008
6. undang-undang nomor 12 tahun 2011
7. undang-undang nomor 6 tahun 2014
8. undang-undang nomor 23 tahun 2014
9. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
10. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006
11. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2008
12. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008
13. peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2014
14. peraturan mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2015
19. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 03 tahun 2012
20. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2012
21. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
22. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 19 tahun 2017
23. peraturan bupati nomor 15 tahun 2016
24. peraturan bupati pringsewu nomor 49 tahun 2016
25. peraturan bupati pringsewu nomor 50 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan bupati pringsewu nomor 15 tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan daerah tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2015 - 2035
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM), maka di pandang
perlu untuk membuat Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RI-SPAM) yang merupakan
pedoman pengembangan SPAM di Kabupaten
Pringsewu;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pringsewu
tentang Rencana lnduk Sistem Penyediaan Air Minum
Kabupaten Pringsewu Tahun 2015 - 2035;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4932);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 /PRT /M/2009
tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 - 2031
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 02);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN DETEKSI DINI (EARLY WARNING SYSTEM) TERHADAP INDIKASI PENYIMPANGAN ANGGARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT
DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN USAHA MILIK PEKON KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju kemandirian Pekon
sesuai hak otonomi Pekon dalam upaya penurunan
tingkat kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Pekon perlu dilakukan
perluasan
kesempatan
berusaha
dengan
pengembangan usaha mikro pedesaan;
b. bahwa salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Pekon dengan perluasan kesempatan
berusaha melalui pengembangan dan menggali
potensi usaha mikro pedesaan masyarakat Pekon di
Kabupaten Pringsewu berupa Badan Usaha Milik
Pekon;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Usaha
Milik Pekon Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Peyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa
Tahun 2015;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan
Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03
Tahun 2013 tentang Alokasi Dana Pekon (Lembaran
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 03);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Tujuan Badan Usaha Milik Pekon
4. Pendirian Badan Usaha Milik Pekon
5. Modal
6. Bentuk Badan Usaha Milik Pekon
7. Susunan Kepengurusan Badan Usaha Milik Pekon
8. Penasehat
9. Pelaksana Operasional
10. Pengawas
11. Usaha
12. Kerjasama
13. Resiko
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat