Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2015

PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Status 3. Formasi, Penerimaan dan Seleksi 4. Masa Percobaan, Penugasan dan Pembinaan 5. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian 6. Hak dan Kewajiban 7. Sumber Pembiayaan, Gaji dan Tunjangan 8. Pengawasan dan Pengendalian 9. Sanksi 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
15 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2015
Tanggal Berlaku
15 Mei 2015
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan